Reklame Gunungsari Membahayakan, Izin Belum Keluar Sudah Dibangun

Reklame Gunungsari Membahayakan, Izin Belum Keluar Sudah Dibangun

CIREBON – Reklame di tikungan lampu merah Gunung Sari, ternyata dibangun sebelum perizinannya tuntas. Media promosi yang ukurannya diperbesar itu, juga dianggap berbahaya karena terlalu dekat dengan tiang listrik. “Kami tidak sabar meninjau lokasi. Ternyata ukurannya besar dan membahayakan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Terpadu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yoyoh Rokayah di perempatan Gunungsari, Senin (8/5). Dari aspek perizinan, kata dia, prosesnya belum rampung. Pengusaha mendahului pembangunan, padahal DPMPTSP belum mengeluarkan persetujuan dibangunnaya papan reklame membahayakan itu. Sedangkan yang diklaim perwakilan perusahaan sebagai pengajuan, sifatnya heregistrasi ulang dan perubahan ukuran. “Kita belum kasih lampu hijau, karena ada perubahan ukuran dari 4x6 jadi 5x10 meter,” tutur perempuan berkacamata itu. Dia menjelaskan, sebelum mengeluarkan persetujuan, biasanya tim teknis perizinan melakukan peninjauan lapangan. Dengan ketentuan maksimal 4x6 meter, harusnya pengusaha reklame harus mengikuti aturan. Terbukti, setelah mendatangi lokasi ternyata ukurannya melampaui batas yang diizinkan. Yoyoh membantah, peninjauan itu disebabkan ramainya pemberitaan di media. Menurutnya, pantauan lapangan merupakan prosedur yang harus ditempuh baik sebelum menerbitkan perizinan maupun melakukan penertiban. Kendati demikian, dirinya mengakui, kali ini terasa lebih spesial karena ada silang pendapat tentang reklame di perempatan Gunungsari. Di lokasi, Kepala Bidang Penegakan PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Buntoro Tirto AP MH menjelaskan, kehadiran Satpol PP sebagai bagian dari tim teknis perizinan. Adapun untuk melakukan langkah pembongkaran, hal itu melalui proses persetujuan dan rekomendasi lintas SKPD. “Kapan pun pembongkaran reklame dilakukan, kami siap,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, peninjauan lapangan pendataan reklame tersebut, hadir pejabat terkait dari DPMPTSP, BKD, DPUPR, Satpol PP dan unsur terkait lainnya. Bahkan, hadir pula para pengusaha reklame yang sedang mengajukan proses perizinan. Perwakilan perusahaan pemilik reklame di perempatan Gunungsari yang sedang disorot, memberikan penjelasan. Menurutnya, perubahan ukuran itu dilakukan karena merasa sudah menempuh pross perizinan. “Sekitar bulan lalu kami sudah rapat bersama DPMPTSP dan SKPD terkait. Kami mengajukan perubahan ukuran dari 4x6 menjadi 5x10 meter,” terang pria dalam kesempatan itu mengenakan masker dan tidak bersedia disebut identitasnya. Terkait kemungkinan reklame tersebut dibongkar, karena offside, ia juga enggan menjawab. Dia hanya tersenyum, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: