HTI Siap Hadapi Pemerintah di Pengadilan

HTI Siap Hadapi Pemerintah di Pengadilan

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya blak-blakan menyikapi pemerintah yang berniat membubarkan mereka. Di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HTI Jakarta Selatan kemarin (9/5), juru bicara Ismail Yusanto mengakui bahwa mereka ingin mengislamkan Indonesia. “Tetapi bukan mengarabkan Indonesia,” tandasnya. Didampingi Ketua DPP HTI Rohmat S Labib, Ismail menjelaskan tidak ada yang salah dengan misi dakwah mereka selama ini. Termasuk misi dakwah Islam terkait akidah, syariah, dakwah, khilafah, maupun syahksiyyah. “Ada keluarga Islam, ada sekolah Islam, dan bank Islam. Kenapa takut sama Negara Islam,” jelasnya. Dia lantas menjabarkan bunyi pasal 59 UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas). Di pasal tersebut diatur larangan ormas terkait menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ismail menegaskan di pasal tersebut tidak diatur atau ditulis bahwa ajaran Islam adalah bertentangan dengan Pancasila. Di penjelasan pasal 59 UU 17/2013 dinyatakan ada dua ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Yakni paham ateisme dan komunisme (Marxisme-Leninisme). Tidak ada keterangan Islam, bahkan Islam radikal sekalipun sebagai paham yang bertentangan dengan Pancasila.Ismail kemudian menjelaskan tentang konsep khilafah atau khalifah yang selama ini diserukan oleh HTI. Dia menegaskan khalifah yang dimaksud adalah kepemimpinan yang menerapkan hukum Islam secara kafah (total). “Kalau ada yang bertanya, lantas umat yang non Islam bagaimana? Tidak perlu takut. Tidak perlu cemas,” jelasnya. Menurutnya Islam itu ada untuk masyarakat yang heterogen. Ismail mengatakan Islam tetap akan memberikan perlindungan kepada umat non Islam. HTI secara tegas menolak keras rencana pembubaran yang digelindingkan pemerintah. Mereka siap menghadapi pemerintah jika tetap diajukan ke pengadilan. Kemudian HTI merasa selama 20 tahun lebih berada di Indonesia, menyelenggarakan dakwah secara tertib, santuh, damai, dan memenuhi peraturan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan sikap pemerintah mengajukan pembubaran HTI memiliki beberapa alasan. Diantaranya memandang HTI merupakan gerakan politik. “Kalau agama itu menyatukan. Bukan memecah belah,” katanya. Lukman menegaskan penanganan HTI ini berada di bawah Menko Polhukam, menjadi tanda jelas HTI merupakan gerakan politik. Kegiatan dakwah mereka bukan dakwah keagamaan. “Ini yang harus digarisbawahi,” tuturnya. Menurutnya gerakan politik yang dilakukan HTI merupakan upaya mengubah ideologi negara yaitu Pancasila. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan alasan utama pembubaran HTI, lantaran paham kekhalifahan yang dijalankan organisasi tersebut ingin kembali ke masa lalu. Pada saat itu kepala pemerintahan dijabat pemimpin agama. “Seperti zaman Umaiyah, khalifah Abbasiyah ataupun terkahir Ottoman. Jadi semacam lintas batas (agama dan pemerintahan, red),” ujar JK di Kantor Wakil presiden kemarin (9/5). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut buka suara. Mereka berpendapat bahwa rencana pemerintah membubarkan HTI berpotensi cacat hukum. Sebab, sampai saat ini prosedur pencabutan status hukum organisasi tersebut belum dilakukan. “Kalau semua prasyarat itu tidak dilakukan, tentu saja cacat hukum,” kata Koordinator Bidang Advokasi KontraS Yati Andriyani. (wan/jun/syn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: