Terpusat di Kemendagri, Disdukcapil Tidak Lagi Tangani DP4

Terpusat di Kemendagri, Disdukcapil Tidak Lagi Tangani DP4

CIREBON – Sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK) yang terpusat, turut mengubah mekanisme penetapan calon pemilih. Di pemilihan kepala daerah mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak akan mendapat tugas menyiapkan Daftar Pendudukan Pemilih Potensi Pemilihan (DP4). “Nanti prosesnya ditangani pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujar Kepala Disdukcapil, Sanusi S Sos, kepada Radar, Selasa (9/5). Itu artiya, Pemerintah Kota Cirebon tidak perlu repot-repot menyerahkan DP4 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alurnya, juga berubah karena data pendudukan Kota Cirebon yang sekarang tersentral di server pusat akan disetor dari Kemendagri ke KPU RI. Setelah itu baru terdistribusi di internal KPU dari tingkat pusat, provinsi hingga daerah. “Karena sistemnya sudah tersentral, jadi lebih mudah. Sudah tidak lewat kita lagi,” tuturnya. Hanya saja, lanjut Sanusi, saat pengolahan DP4 menjadi DPS, Disdukcapil akan membantu pemutakhiraan data penduduk. Sebab, masiha da kemungkinan perubahan seperti meninggal dunia maupun pemilih pemula. “Nanti kami tetap dilibatkan, itupun hanya sebatas pemutakhiran data penduduk untuk mencocokkan data terkini,,” jelasnya.  (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: