Miryam Protes Penyidik atas Penyematan Status Buron

Miryam Protes Penyidik atas Penyematan Status Buron

JAKARTA- Miryam S. Haryani, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar terus berupaya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misal, saat diperiksa komisi antirasuah kemarin (12/5), mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR tersebut memprotes penyidik atas status daftar pencarian orang (DPO) yang disematkan padanya beberapa waktu lalu. Politikus Partai Hanura itu mengaku selama ini pihaknya sudah kooperatif terhadap upaya hukum KPK. Khusunya saat diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini menjadi terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). “Kenapa saya dibikin DPO,” kata Miryam usai diperiksa. Soal alasan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Miryam mengaku tidak ada pihak yang menekan atau mempengaruhi keputusan tersebut. Keputusan kontroversial itu murni atas kemauan sendiri. Dia merasa keterangan yang disampaikan di hadapan penyidik kala itu adalah hasil mengarang bebas. Miryam bakal tetap melawan penetapan tersangka pemberian keterangan tidak benar tersebut dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan depan. Didampingi sejumlah pengacara, dia memastikan langkah hukum itu tetap berjalan. “Saya mangkir kan ada surat tertulisnya lewat lawyer (pengacara) saya,” imbuh perempuan kelahiran Indramayu tersebut. Pengacara Miryam, Aga Khan menyebut kliennya memang merasa keberatan dengan status DPO yang dimintakan KPK ke Mabes Polri. Sebab, selama ini kliennya tidak pernah bersembunyi atau melarikan diri seperti umumnya tersangka yang masuk dalam DPO. “Kami juga sudah menjelaskan kepada KPK alasan ketidakhadiran (dari panggilan KPK),” bebernya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan semua proses hukum dalam kasus E-KTP tetap berjalan. Khususnya soal Miryam, KPK terus berupaya membangun lebih luas perkara yang ditengarai ditunggangi aktor intelektual korupsi berjamaah E-KTP itu. “Kalau nanti ada bukti permulaan yang cukup, tentu saja tidak tertutup kemungkinan pengembangan perkara akan dilakukan,” ujarnya. Hanya, Febri enggan membocorkan ke mana arah pengembangan perkara yang baru dua kali ditangani KPK tersebut. Menurutnya, semua pihak yang berkaitan dengan korupsi E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu bakal masuk radar KPK. ”Apakah terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan tekanan atau pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus E-KTP,” ucapnya. Menurut Febri, pihaknya sudah menggali banyak keterangan dari para saksi untuk menyempurnakan bukti yang dimiliki. Bahkan, beberapa saksi lebih dari sekali diperiksa. Antara lain, pengacara kondang Elza Syarif, pengacara muda Anton Taufik dan lawyer kontroversial Farhat Abbas. “Saat ini kami fokus dulu memproses MSH yang diduga memberikan keterangan tidak benar,” imbuhnya. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: