Elmu Kuningan Bagikan Nasi Tumpeng untuk Hakim dan Polisi

Elmu Kuningan Bagikan Nasi Tumpeng untuk Hakim dan Polisi

KUNINGAN - Kelompok massa yang menamakan diri Elemen Muslim (Elmu) Kuningan kembali menggelar aksi terkait Ahok di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Jumat (12/5). Bedanya, kali ini mereka menggelar aksi syukuran atas vonis dua tahun penjara yang diputus majelis hakim atas terdakwa penista agama tersebut. Dalam aksi simpatik yang digelar usai Salat Jumat tersebut, massa mendatangi kantor PN Kuningan sambil membawa enam buah tumpeng nasi kuning yang kemudian dipajang berderet di teras sambil diiringi alunan musik marawis dan lantunan shalawat nabi. Tumpeng-tumpeng tersebut untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri Kuningan, Polres, Kodim, Kantor DPRD dan Bupati serta MUI Kuningan. Nasi tumpeng ini, kata Koordinator Aksi Edin Kholidin, sebagai bentuk ungkapan syukur kami kepada Allah SWT dan terima kasih atas keputusan majelis hakim yang telah memvonis dua tahun penjara untuk penista agama Ahok. \"Kami pastikan, makanan yang kami bawa ini adalah halalan thoyyiban, bukan hasil korupsi ataupun hasil mencuri, melainkan murni setulus hati kami buat untuk aparat penegak hukum,\" ungkap Edin Kholidin saat menyerahkan tumpeng kepada perwakilan PN Kuningan. Edin yang juga ketua FPI Kuningan mengatakan, aksi kali ini merupakan wujud nyata menepati janji yang pernah terucap pada aksi sebelumnya. Yaitu akan memberikan hadiah bagi aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Kuningan apabila putusan pengadilan di Jakarta memutuskan Ahok dipenjara. \"Pada aksi Jumat lalu kami sudah berjanji, jika Allah memberikan pertolongan kepada umat Islam melalui keputusan hakim menjebloskan penista agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ke penjara, maka kami akan kembali ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuningan untuk memberikan hadiah,\" tandasnya. Bahkan, Edin pun mengaku, telah memenuhi nazar yang pernah diucapkannya pada aksi tersebut yaitu melakukan tahalul atau mencukur gundul rambutnya jika Ahok dipenjara. \"Jika Ruhut berjanji akan memotong telinganya jika Ahok kalah dan sampai sekarang tidak terbukti, maka saya sudah memenuhi nazar saya melakukan tahalul (cukur gundul) jika Ahok dipenjara,\" tegas Edin. Dikatakan Edin, meski putusan hakim tersebut bukanlah vonis maksimal bagi pelaku penista agama yaitu lima tahun, namun pihaknya tetap mengapresiasi ketegasan majelis hakim menyatakan Ahok bersalah. Menurut dia, hal ini membuktikan keadilan di Indonesia masih ada dan bisa ditingkatkan. \"Silakan Ahok mengajukan banding. Mudah-mudahan pada persidangan nanti bisa semakin menaikkan vonisnya menjadi hukuman maksimal yaitu lima tahun penjara,\" tegas Edin. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: