Penasihat Hukum Minta Status Miryam Tersangka Dicopot, Ini Alasannya

Penasihat Hukum Minta Status Miryam Tersangka Dicopot, Ini Alasannya

JAKARTA - Selain Mita Mulia, penasihat hukum Miryam S Haryani lainnya, Aga Khan Abduh, juga hadir dalam persidangan prapperadilan, Senin (15/5). Melalui permohonan pemeriksaan praperadilan yang dibacakan kemarin, mereka meminta status tersangka Miryam dicopot. \"Menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama pemohon Miryam S Haryani,” pinta Aga. Selain itu, melalui permohonan tersebut Aga juga meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) No. Sprin.Dik-28/01/04/2017 yang diterbitkan pada Rabu (5/4) tidak sah dan tidak berdasar hukum. “Oleh karenanya penetapan (tersangka, red) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkap Aga. Lewat permohonan yang sama, Aga meminta penyidikan terhadap Miryam sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum. ”Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” sambungnya. Dia pun meminta agar hak-hak Miryam dipulihkan. Baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Melalui surat permohonan praperadilan yang dibacakan kemarin, penasihat hukum Miryam turut menyampaikan alasan mengajukan praperadilan. Menurut mereka, KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan berkaitan tindak pidana memberikan keterangan tindak benar. Tugas dan kewenangan KPK sudah diatur dalam pasal 6 BAB II Tugas, Wewenang, dan Kewajiban UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Itu sesuai ketentuan. Karena itu, KPK dianggap tidak punya wewenang mengurus tindak pidana yang disangkakan kepada Miryam. ”Pasal 22 UU pemberantasan tipikor yang disangkakan kepada pemohon (Miryam) jelas dinyatakan sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor,” terang Aga. Bukan hanya itu, mereka menilai KPK melabrak pasal 174 KUHP. Sebab, Miryam ditetapkan tersangka KPK. Bukan hakim dalam sidang E-KTP. Padahal, penetapan tersangka tersebut dilakukan lantaran Miryam diduga memberikan keterangan tidak benar dalam sidang megakorupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Aga dan penasihat hukum lainnya juga meanggap penetapan tersangka Miryam tidak dilengkapi dua alat bukti yang sah. Sebab, hanya keterangan saksi Elsa Syarief yang sudah dikantongi lambaga antirasuah itu. Sedangkan bukti surat putusan perkara terdakwa Irman dan Sugiharto belum keluar karena sidang masih berlangsung. (syn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: