Tok! Dewan Sahkan 5 Perda, Raperda Sampah Ditunda

Tok! Dewan Sahkan 5 Perda, Raperda Sampah Ditunda

KUNINGAN – Melalui sidang paripurna, DPRD akhirnya mengesahkan lima dari enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan eksekutif menjadi perda, Senin (15/5). Satu Raperda yang ditunda pengesahannya menjadi perda, yakni tentang pengelolaan sampah. Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Rana Suparman SSos didampingi tiga pimpinan dewan lainnya, yakni Drs Toto Suharto SFarm Apt, H Uci Suryana SE dan Hj Kokom Komariyah. Tampak pula Bupati H Acep Purnama SH MH didampingi Wakil Bupati Dede Sembada ST. Pembahasan enam raperda tersebut dibagi kepada tiga pansus (panitia khusus) yang sudah bekerja selama beberapa bulan. Dalam paripurna itu pula, masing-masing pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan mereka dengan materi-materi lengkap beserta berbagai hambatan yang dihadapi. Pansus I DPRD yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13/2015 tentang Perangkat Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam laporannya yang dibacakan jubir menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut merupakan norma dasar dalam memberikan pedoman dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintah di desa, terutama berkenaan dengan pengaturan tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa. “Dari sisi substansi, kedua raperda ini sudah cukup lengkap dan komprehensif dalam merumuskan norma-norma hukum maupun nuansa kearifan lokal, sehingga beberapa isu krusial yang selama ini menjadi perdebatan sudah diupayakan untuk diberikan ruang pengaturan dalam raperda ini,” kata Aang Hasanudin selaku Ketua Pansus I. Begitu juga laporan disampaikan Pansus II yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6/2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Perda 13/2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan. Pansus II yang diketuai H Karyani ST ini menyebut PPNS dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan surat perintah dari sekda selaku Ketua Sekretariat PPNS atau dari Kepala Satpol PP selaku pelaksana tugas harian Sekretariat PPNS dan dapat berkoordinasi dengan petugas Polri. \"Mengenai wewenang PPNS daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. PPNS juga tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan,” jelas Karyani. Lebih lanjut, dikatakan Karyani, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, raperda tersebut merupakan substansi dari peraturan untuk mengakomodir perundang-undangan, yakni UU nomor 24/2013. Adapun substansi yang diatur dalam raperda ini terdiri atas penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), pengakuan anak, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, tidak ada kenaikan denda bagi yang terlambat melaporkan kependudukan dan pencatatan sipil dan lain sebagainya. Sedangkan Pansus III yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4/2010 tentang Pengelolaan Sampah. Khusus untuk Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus yang dipimpin A Rusdiana SIP tersebut menganggap raperda ini belum ada kejelasan dan gambaran secara utuh dari pihak eksekutif dalam hal pengelolaan sampah secara umum. \"Untuk itu, kami mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada pimpinan DPRD untuk pembahasan raperda ini,” kata Rusdiana. (muh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: