Kades Linggasana Dipanggil Kejaksaan Terkait MoU Sosialisasi Hukum
KUNINGAN - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan yang berada di Jl Aruji Kartawinata mendadak didatangi beberapa awak media, Senin (15/5). Hal itu tidak terlepas dari dipanggilnya sejumlah kepala desa oleh Kasi Intel Kejari Kuningan. Termasuk salah satunya Kades Linggasana, Kecamatan Cilimus, Henny Rosdiana. Kedatangan Henny memantik rasa ingin tahu kalangan wartawan. Terlebih selama ini, Henny dikenal kerap bersuara vokal. Bukan hanya itu, kades yang mengaku masih menempuh pendidikan S2 itu juga dikenal dekat dengan para pejabat teras Pemkab Kuningan. Pantauan Radar Kuningan, wanita berjilbab tersebut datang sekitar pukul 10.00 WIB ditemani orang dekatnya. Mobil yang ditumpanginya diparkir di halaman Pengadilan Negeri Kuningan yang letaknya bersebelahan dengan kantor Kejari. Turun dari mobil, Henny yang mengenakan seragam warna kaki langsung menuju ruang Kasi Intel yang berada di lantai dua. Hampir 1,5 jam, Henny berada di dalam ruangan tersebut. Wartawan sendiri dilarang untuk mengambil gambar ketika pemeriksaan berlangsung. Informasi yang beredar, pemanggilan sejumlah kepala desa oleh Kasi Intel terkait dengan rencana MoU penyelenggaraan sosialisasi hukum dan peraturan yang juga melibatkan kejaksaan. Rencana sosialisasi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) dan organisasi para kepala desa, Apdesi Kabupaten Kuningan itu memang melibatkan salah satu unsur di Kejaksaan Negeri Kuningan. Tujuannya yakni memberi pemahaman hukum kepada para kepala desa dalam penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Kepada Radar, Henny membenarkan jika dirinya dipanggil Kasi Intel untuk diminta klarikasi menyangkut MoU yang belum sempat ditandatangani beberapa pihak tersebut. Selain dirinya, ada beberapa kepala desa yang juga diundang oleh Kejaksaan pada hari itu. “Karena ada surat resmi dari Kejaksaan, ya saya datang sesuai yang tertera dalam surat. Selain saya, katanya Bu Kades Bandorasa Wetan juga diminta untuk datang. Tapi tadi saya tidak ketemu sama Bu Kades. Saya menjelaskan apa adanya terkait rencana MoU tersebut,” jelas Henny usai pulang dari Kejari Kuningan. Henny tak mempermasalahkan pemanggilan tersebut karena beranggapan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Dirinya siap memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. Dia juga menyebutkan, ada 16 pertanyaan yang diajukan oleh Kejaksaan dan semuanya dijawab tertulis. “Saya menerangkan apa adanya sepanjang yang saya ketahui. Dan saya juga tahu betul soal rencana sosialisasi atau kerja sama antara pemdes yang diwakili Apdesi dengan salah satu unsur di Kejari Kuningan,” katanya. Salah satu pertanyaan tersebut, sambung dia, yakni terkait anggaran yang harus disediakan setiap desa untuk sosialisasi sebesar Rp 3,5 juta. Dia berterus terang jika memang ada rencana mengalokasikan anggaran sebesar itu, namun hingga sekarang belum terealisir. “Anggaran yang disediakan itu sebenarnya untuk kepentingan para kepala desa sendiri, yaitu sosialisasi pemahaman tentang hukum. Istilahnya legal opinion, dan itu ada payung hukumnya. Sebenarnya tidak ada yang salah dalam kegiatan tersebut, malah bisa bermanfaat bagi para kepala desa,” ujar Henny. Namun Henny menjelaskan jika anggaran Rp 3,5 juta yang sudah disosialisasikan Apdesi kepada para kepala desa tersebut tidak diserahkan utuh. Melainkan digunakan untuk kegiatan itu sendiri. Seperti sewa tempat kegiatan, honor pemateri, kemudian makan dan minum serta keperluan lainnya. “Ini kan konsepnya memberi pemahaman hukum kepada para kepala desa. Mana pembangunan di desa yang boleh digunakan memakai anggaran ADD dan DD, mana yang tidak boleh. Soal ada kepala desa yang akhirnya tersangkut masalah hukum, ya itu tanggung jawab kepala desa itu sendiri,” tegas Henny. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: