Anak Harus Miliki Kartu Identitas, Nih Persyaratannya

Anak Harus Miliki Kartu Identitas, Nih Persyaratannya

CIREBON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon tengah mempersiapkan perangkat pencetakan Kartu Indentitas Anak (KIA). Diperkirakan, bulan Juli mendatang, KIA sudah mulai di cetak Disdukcapil. Kepala Disdukcapil Drs Moh Syafrudin melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Suyatno MSi menyampaikan, sebetulnya Kabupaten Cirebon belum termasuk Kabupaten yang ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mencetak KIA. Tapi, pihaknya sudah menyiapkan 45 ribu blangko dan siap cetak pada bulan Juli mendatang. “Diterbitkannya KIA ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak,” ujar Suyatno, kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/5) Dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yakni untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Adapun persyaratan bagi anak yang usia dibawah 5 tahun meliputi, foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua, dan KTP Asli kedua orang tua. Sedangkan, anak yang telah berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA tidak jauh dengan yang usia di bawah 5 tahun. Hanya saja, ada tambahan item yakni, pas foto ukuran 3 x 4. “Blangko KIA tidak jauh beda dengan KTP Elektronik, yang membedakan KIA berwarna pink atau kemerah-merahan dan tidak ada chip,” terangnya. Suyatno menambahkan, diperkirakan jumlah anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun di Kabupaten Cirebon pertahun setiap usia ada 40 ribu orang. Kalau dikalikan berarti jumlahnya ada sekitar 640 ribu orang. “Jumlah ini tidak sesuai dengan stok blangko yang ada. Tapi, proses pencetakan tentunya dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: