Kabid Cipta Karya Mundur karena Gedung Setda?
CIREBON – Pengunduran diri Kepala Bidang Cipta Karya, Ir Trisunu Basuki, kuat dugaan disebabkan carut marut proyek Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Pekerjaan senilai Rp86 miliar itu berisiko besar dalam hal pertanggungjawaban bagi kuasa pengguna anggaran (KPA), bila di kemudian hari ada masalah. Meski tidak mengakui pengunduran diri ada kaitannya dengan gedung setda, namun bila diamati Trisunu kerap menyuarakan kritik pedas terhadap kontraktor. Bahkan, mantan kepala Bidang Sumber Daya Air iru yang pertama kali menyuarakan pemutusan kontrak kepada PT Rivomas Pentasurya. Kemudian, dia juga yang menetapkan target 30 persen pada 22 Mei kepada kontraktor. Andai jadwal itu tidak berhasil dikejar, ia kembali mengusulkan pemutusan kontrak. Kendati demikian saat dikonfirmasi, Trisunu tak membantah juga mengiyakan. Ia hanya menyebut ada alasan yang tidak bisa diungkapkan ke publik. “Kalau beban kerja sih hal biasa. Seberat apapun saya hadapi. Tapi ini ada sesuatu hal lain,” ucap Tri, kepada Radar, Kamis (18/5). Bujukan Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH maupun Sekretaris Daerah Drs Asep Dedi MSi, tidak berpengaruh pada sikapnya. Ia juga tak menyoal bila ada risiko yang harus ditanggung karena pengunduran diri tersebut. “Saya sudah pikirkan matang, sudah siap dengan konsekuensinya,” ucap dia. Meski sudah mengajukan penguduran diri, Tri sampai saat ini masih menjalankan tugas sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Hal itu sebagai bentuk profesionalismenya sebagai abdi negara. Trisunu juga menduga suratnya dihambat untuk sampai ke meja walikota. Sebab, pengajuan dilayangkan langsung kepada Walikota Drs Nasrudin Azis SH melalui ajudan. Idealnya, surat tertanggal 25 April 2017 itu sudah sampai kepada pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon. Sehingga ada hal janggal ketika walikota mengaku belum terima surat. Kemudian, sekretaris daerah (sekda), kepala BKPPD, kepala DPUPR dan kepala Inspektorat, juga sudah menerima dan membaca surat pengunduran diri tersebut. Baginya, yang terpenting masih diberikan kesempatan mengabdikan diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Cirebon. Di tempat terpisah, Kepala BKPPD, Anwar Sanusi SPd MSi menyampaikan, BKPPD sudah menerima surat dari pengunduran diri Ir H Trisunu Basuki. Pihaknya sedang menelaah secara administrasi dan tanggungjawab penganggaran. Karena itu, Anwar berkoordinasi dengan Inspektorat maupun Badan Keuangan Daerah (BKD). Dalam sejarahnya di lingkungan Pemkot Cirebon, pengunduran diri sebagai Kepala Bidang maupun pejabat struktural pernah terjadi dan dikabulkan. Karena proses hanya sampai telaah administrasi. Setelah itu, BKPPD akan melaporkan kepada sekda dan walikota untuk mendapatkan persetujuan. Setelah tidak menjabat kepala Bidang Cipta Karya DPUPR, Trisunu akan menjadi PNS biasa. Untuk penempatan selanjutnya BKPPD akan melihat pangkatnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: