KPK Perpanjang Penahanan Miryam

KPK Perpanjang Penahanan Miryam

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Miryam S Haryani. Anggota DPR Dapil Cirebon-Indramayu itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang korupsi E-KTP. Humas KPK Febri Diansyah menuturkan Miryam resmi menjadi tahanan KPK sejak 1 Mei lalu. Sesuai aturan sebelum masa penahanan 20 hari habis akan diperpanjang. “Diperpanjang 40 hari ke depan,” ujar Febri di kantor KPK, kemarin (19/5). Dia menuturkan keterangan dari Miryam itu masih dibutuhkan oleh KPK. Penyidik masih perlu mendalami kasus yang dijeratkan pada Miryam. Ancaman hukuman untuk Miryam yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu itu lebih dari 9 tahun. “Jadi tergantung kebutuhan pemeriksaan,\" ujar dia. Pagi kemarin Miryam memang terlihat memasuki gedung KPK. Sekitar pukul 14.00 dia keluar dari gedung Merah Putih itu. Miryam yang menggunakan rompi orange tahanan KPK itu tidak banyak bicara. Begitu keluar gedung dia buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan. Dia tidak menggubris awak media yang mencoba mewawancarainya. Sebelumnya, Miryam sempat ditetapkan KPK dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura itu akhirnya ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada akhir April dini hari di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Lantas dia dibawa ke gedung KPK dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.Pada kesempatan sebelumnya, Miryam berupaya melawan KPK. Misalnya saat diperiksa komisi antirasuah pada Jumat (12/5), mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR tersebut memprotes penyidik atas status daftar pencarian orang (DPO) yang disematkan padanya beberapa waktu lalu. Miryam mengaku selama ini pihaknya sudah kooperatif terhadap upaya hukum KPK. Khusunya saat diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini menjadi terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). “Kenapa saya dibikin DPO,” kata Miryam usai diperiksa. Soal alasan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Miryam mengaku tidak ada pihak yang menekan atau mempengaruhi keputusan tersebut. Keputusan kontroversial itu murni atas kemauan sendiri. Dia merasa keterangan yang disampaikan di hadapan penyidik kala itu adalah hasil mengarang bebas. Miryam sendiri melawan penetapan tersangka pemberian keterangan tidak benar tersebut dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Didampingi sejumlah pengacara, dia memastikan langkah hukum itu tetap berjalan. “Saya mangkir kan ada surat tertulisnya lewat lawyer (pengacara) saya,” imbuh perempuan kelahiran Indramayu tersebut. Pengacara Miryam, Aga Khan menyebut kliennya memang merasa keberatan dengan status DPO yang dimintakan KPK ke Mabes Polri. Sebab, selama ini kliennya tidak pernah bersembunyi atau melarikan diri seperti umumnya tersangka yang masuk dalam DPO. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan semua proses hukum dalam kasus E-KTP tetap berjalan. Khususnya soal Miryam, KPK terus berupaya membangun lebih luas perkara yang ditengarai ditunggangi aktor intelektual korupsi berjamaah E-KTP itu. “Kalau nanti ada bukti permulaan yang cukup, tentu saja tidak tertutup kemungkinan pengembangan perkara akan dilakukan,” ujarnya. Hanya, Febri enggan membocorkan ke mana arah pengembangan perkara yang baru dua kali ditangani KPK tersebut. Menurutnya, semua pihak yang berkaitan dengan korupsi E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu bakal masuk radar KPK. (jun/tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: