Polisi Larang Pedagang Jual Petasan
INDRAMAYU – Menjaga kenyamanan umat Islam berpuasa, Kepolisian Resor Indramayu Sektor Anjatan melarang pedagang musiman atau pun masyarakat menjual petasan. Tidak hanya menjual, polisi juga melarang masyarakat membuat, memproduksi, menyimpan, membawa dan menyalakan petasan maupun kembang api berbahan peledak tinggi tanpa izin. Larangan disebar melalui spanduk yang terpasang di lokasi strategis seperi kantor desa, kawasan pasar, perempatan jalan dan permukiman penduduk. “Kami berharap lewat imbauan ini pedagang maupun warga tidak menjual maupun menggunakan petasan maupun kembang api berbahan peledak karena dapat dipidanakan,\" kata Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kapolsek Anjatan, AKP Noneng Sukarna SH. Pihak kepolisian tidak segan-segan menindak serta memproses secara hukum. Bagi pelanggar diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Tokoh masyarakat setempat, Suhadi mendukung langkah aparat kepolisian. Sebab bunyi-bunyian petasan sangat mengganggu kenyamanan warga, membahayakan dan lebih banyak mudaratnya. Apalagi jika bunyi-bunyian petasan tersebut di sekitar tempat ibadah. \"Kami sangat mendukung. Memang perlu diantisipasi hal-hal yang bisa memicu kerawanan situasi. Jangan sampai setelah ada masalah, baru dilaporkan ke polisi,” katanya. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: