Divonis Seumur Hidup Kasus Eky-Vina, Keluarga Terdakwa Kecewa
CIREBON - Keluarga terdakwa geng motor kasus pembunuhan dan pemerkosaan sepasang kekasih Eky dan Vina kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Pada sidang putusan, majelis hakim memvonis seumur hidup para terdakwa. Hal itu turut dirasakan kakak dari terdakwa Supiryanto (20), Amirah (30). Amirah merasa Majelis Hakim tidak adil. (Baca: 7 Terdakwa Geng Motor Pembunuh Eky dan Vina Divonis Seumur Hidup) Menurut Amirah, adik kandungnya itu tidak terlibat dalam kasus tersebut. Karena pada saat kejadian, adiknya sedang tidur di rumah tetangganya. \"Sampai sekarang pun adik saya tidak mengakui perbuatan itu. Kalau anaknya mengakui, baru saya pasrah. Terserah mau dihukum mati juga saya pasrah,\" ungkap Amirah. Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan menegaskan, akan melakukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, kasus tersebut murni sebuah kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, di sekitar jembatan Talun tempat pertama kali Eky dan Vina ditemukan, terdapat potongan daging korban. \"Kami tegaskan bakal banding. Karena saya yakin, kasus ini murin kecelakaan,\" ungkap Jogi. Kuasa Hukum Terdakwa lainnya, Titin Prialianti kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Titin menyatakan, dalam fakta persidangan, korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky ditusuk menggunakan samurai di dada kiri. Sementara faktanya, barang bukti berupa kaos yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti, tidak ada robekan bekas senjata tajam. \"Mana mungkin dada ditusuk samurai tapi kaos tidak robek,\" kata Titin. Sebelumnya, ketujuh terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Namun, Majelis Hakim PN Kota Cirebon memvonis ketujuh terdakwa dengan hukuman seumur hidup. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: