Masuki Ramadan, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras

Masuki Ramadan, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras

MAJALENGKA – Polres Majalengka melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di halaman Polres, Jumat (26/5).  Kasat Narkoba AKP Darli SSos mengatakan jumlah miras jenis ciu yang dimusnahkan mencapai 325 liter. Sedangkan miras lainnya dari berbagai jenis mencapai 6.276 botol. “Barang tersebut kita peroleh dari hasil operasi cipta kondisi yang dilakulan anggota polsek dan polres, selain itu hasil razia yang dilakukan Satpol PP. Dalam agenda kali ini, kita juga memusnahkan 9.000 petasan berbahaya yang diperoleh dari pedagang kaki lima,” ungkapnya. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH menjelaskan, barang bukti hasil razia cipta kondisi menandakan persoalan miras masih menjadi problem bagi masyarakat. Sehingga pengawasan akan ditingkatkan di lingkungan masyarakat, sebagai upaya antisipasi penyebaran miras dan dalam rangka menciptakan suasana aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah. “Apalagi akhir-akhir ini para pelajar juga menjadi sasaran penyebaran miras. Saya juga minta kepada semua elemen masyarakat membantu kepolisian dan menjaga keamanan lingkungan,” jelasnya. Kapolres menambahkan, penyebaran miras terjadi saat kondisi wilayah tengah berkembang. Apalagi ke depan Kabupaten Majalengka akan memiliki bandara bertaraf internasional. “Jadi mulai hari ini kewaspadaan dan keamanan di wilayah Kabupaten Majalengka harus ditingkatkan,” ujarnya. Sementara Bupati, Majalengka DR H Sutrisno SE MSi mengapresiasi upaya yang dilakukan aparat kepolisian. Secara pribadi, Sutrisno meminta semua instansi dan aparat untuk meningkatkan keamanan di seluruh wilayah mulai dari desa hingga kabupaten. Apalagi masalah miras menjadi ancaman, sehingga seluruh masyarakat harus bekerja sama. “Pemahaman tentang dasar Negara dan agama harus terus disampaikan dan dipraktekkan, untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras dan narkoba,” ungkapnya. (bae)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: