Jika Tempat Hiburan Malam Membandel, Begini Konsekuensinya
CIREBON - Terhitung sejak 23 Mei, seluruh tempat hiburan malam di Kota Cirebon diwajibkan tutup. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon jelang bulan Ramadan. \"Mulai 23 Mei, tempat hiburan malam harus tutup,\" ujar Kepala Bidang Pariwisata DKOKP Kota Cirebon, Edi Tohidi saat sidak di beberapa tempat hiburan belum lama ini. Edi menjelaskan, semua penyelenggara usaha hiburan malam wajib tutup mulai 23 Juni hingga 27 Juli mendatang. \"Pokoknya tutup total, tidak boleh ada kegiatan apa pun,\" tegasnya. Jika ada yang melanggar, pihaknya akan melakukan peneguran bahkan pencabutan izin usaha. Untuk menjalankan aturan ini, pihaknya bekerjasama dengan penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP. \"Kalau ada yang melanggar, kita akan beri teguran. Kita kasih surat peringatan, kalau sampai bandel, bisa sampai cabut izin usahanya,\" tutur Edi. Tempat hiburan malam yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan, kata Edi, di antaranya klub malam, tempat karaoke, termasuk bioskop. \"Untuk bioskop, boleh buka sampai jam 5 sore, setelah itu menghormati buka puasa dan tarawih. Boleh buka lagi operasionalnya jam 9-12 malam,\" lanjutnya. Edi berharap, semua pihak mematuhi aturan tersebut. Pihaknya pun akan membentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan aturan itu. Sementara, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, pihaknya akan membantu DKOKP dalam pengawasan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. \"Kita juga perlu partisipasi masyarakat, kalau yang tau ada tempat hiburan malam buka selama Ramadan, bisa lapor,\" pungkasnya. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: