Korban Kekerasan Seksual Jangan Bungkam
CIREBON- Kasus kekerasan seksual pada perempuan berakibat trauma yang berkepanjangan. Kondisi ini tentunya membutuhkan pendampingan, dukungan keluarga dan juga lingkungan sosial yang dapat merangkulnya. Karena itu korban kekerasan seksual diharapkan tidak bungkam dan melapor. \"Korban kekerasan seksual mengalami penderitaan baik fisik, psikis, seksual, politik, ekonomi dan sosial seumur hidup,\" ujar Manager Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Sa\'adah. Sa\'adah mengatakan, korban membutuhkan dukungan dalam proses pencarian kebenaran keadilan, dan pemulihan sejak proses hukum dimulai sampai dengan reintegrasi sosial. \"Korban, keluarga, pendamping dan komunitas berhak untuk menjadi lebih kuat, mampu, dan berdaya serta mengupayakan kehidupan yang adil, bermartabat, dan sejahtera,\" katanya. Hal tersebut, kata dia, bagian penting dan upaya penghapusan kekerasan seksual melalui pendekatan yang berpusat pada korban. \"Dan yang terpenting adalah korban kekerasan jangan bungkam,\" tambahnya. Perjuangan Mawar Balqis dan seluruh forum pengadaan layanan bagi perempuan korban kekerasan di Indonesia belum tuntas. Saat ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah menjadi inisiasi DPR RI. Dan, Presiden RI, Joko Widodo pun sudah mengeluarkan Surat Presiden. Poin penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu, lanjut dia, mendesak pemenuhan hak dan kebutuhan pada korban. \"Karena, undang-undang yang ada saat ini hanya fokus pada penidakan terhadap pelaku,\" jelasnya. Dia menegaskan, RUU tersebut harus implementatif ke daerah. Sehingga, Mawar Balqis mendorong agar aturan yang ada di daerah, baik peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda) diharapkan mengikuti RUU tersebut. \"Perbup atau perda mejadi salah satu upaya dalam mengkaver pemenuhan hak-hak terhadap perempuan,\" katanya. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: