Polisi Gerebek Warung Jamu Nyambi Jual Miras
KUNINGAN - Pemiliki warung jamu di depan Alun-alun Jalaksana kini tak dapat berkutik saat petugas Polres Kuningan melakukan penggerebekkan dan mendapati barang bukti puluhan botol minuman keras jenis ciu dan tuak, Senin (29/1). Berdasarkan informasi dihimpun wartawan di lapangan, penggerebekkan petugas dari Satuan Sabhara Polres Kuningan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas tidak hanya melakukan penggeledahan di dalam warung, namun juga menyisir sebuah kebun yang jaraknya sekitar 50 meter dari warung jamu tersebut. Hasilnya, petugas mendapati kardus berisi minuman jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral serta tiga liter minuman keras jenis tuak yang dibungkus plastik bening. Pemilik warung Tohardi awalnya menyangkal barang haram tersebut miliknya. Namun berkat kejelian petugas, ternyata ditemukan belasan botol air mineral dengan ciri-ciri sama dan masih terdapat sisa cairan yang warna dan aromanya sama dengan minuman ciu yang ditemukan di kebun tadi, sehingga sang empunya warung pun tak bisa mengelak dan mengakui barang tersebut miliknya. Kasat Sabhara Polres Kuningan AKP Aji Setiaji melalui Kanit Turjawali Ipda Edeng Sujana mengatakan, penggerebekkan tersebut merupakan buah dari giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka cipta kondisi suasana bulan Ramadan yang aman dan nyaman. Dikatakan Aji, dalam operasi tersebut petugas melakukan penyisiran sejumlah tempat yang disinyalir sebagai tempat nongkrong para preman dan warung-warung yang kerap menjual minuman keras. \"Salah satunya warung di depan alun-alun Jalaksana yang sudah lama menjadi target kami, namun berkali-kali lolos saat dilakukan penggerebekkan,\" katanya. Dikatakan Edeng, Jika pada penggerebekan sebulan sebelumnya petugas hanya mendapati tiga liter minuman keras jenis tuak, namun kali ini mendapati barang bukti cukup banyak yaitu 54 botol ciu ditambah tiga liter tuak. Selain mendapati barang haram teresebut, petugas juga menggelandang sejumlah preman yang tengah mangkal yang diduga sebagai konsumen barang haram tersebut. \"Terhadap pemilik warung dijerat dengan pasal tindak pidana singkat dengan ancaman hukuman denda Rp50 juta atau kurungan enam bulan. Sedangkan kepada para preman kami lakukan pendataan dan diberi arahan agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat meresahkan warga,\" kata Edeng. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: