Sebar SE Bupati, Satpol PP Ingatkan Warung Makan Tak Buka Siang Hari
MAJALENGKA - Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka menyebar dan memasang larangan di setiap warung atau rumah makan di wilayah kota angin, Senin (29/5). Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Majalengka H Iskandar Hadi Priyanto SSOs MSi menyatakan, selebaran tersebut merupakan surat edaran (SE) Bupati Majalengka Nomor 451.13/777/SOSMAS yang isinya melarang penjualan minuman keras, penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang, dan berjudi dalam bentuk apapun. “Surat tersebut juga berisi perintah agar rumah makan di wilayah Majalengka tidak buka pada siang hari di bulan Ramadan,” tegasnya. Selain memasang peringatan larangan warung buka pada siang hari selama bulan puasa, Satpol PP Majalengka juga melakukan razia petasan ke sejumlah pedagang. Hal itu karena menjual petasan atau bentuk lainnya dapat mengganggu ketenangan orang berpuasa. Menyambut Ramadan, pihaknya memberikan imbauan dengan dasar maklumat bupati. Hal itu harus diperhatikan masyarakat dan para pemilik warung. Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada warung dan rumah makan agar buka pada jam 15.00, namun hanya untuk dibungkus atau dibawa pulang, tidak makan di tempat. “Sementara untuk tempat hiburan seperti tempat karaoke di Majalengka, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan dan boleh kembali beroperasi setelah lebaran,” ujarnya. Pantauan di lapangan, razia dilakukan mulai dari jalan Gerakan Koperasi hingga bunderan Munjul. Namun dalam razia tersebut tidak ditemukan satupun warga yang sedang makan, bahkan warung makan juga tidak ada yang buka. Sementara salah seorang pemilik warung makan di jalan Gerakan Koperasi, Aminah (47) mengatakan, warung miliknya memang tidak pernah buka selama Ramadan. Kalaupun buka di sore hari menjelang buka puasa. “Selama ini memang tidak pernah buka selama bulan puasa, baik ada maupun tidak ada himbauan dari Satpol PP. Kalaupun buka biasanya jam 15.00 dan itupun kami tidak menjual nasi tetapi hanya menyediakan lauk pauk,” tuturnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: