Agar Sadar Hukum, Warga Binaan Lapas Diberi Penyuluhan

Agar Sadar Hukum, Warga Binaan Lapas Diberi Penyuluhan

KUNINGAN-Dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2017, Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kuningan, Selasa (30/5). Penyuluhan Hukum di lapas yang berlokasi di Jalan Siliwangi,Kelurahan Cijoho tersebut bertemakan “Mewujudkan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila untuk Masyarakat yang Berkeadilan”. Sebagai pemateri dalam penyuluhan hukum tersebut, terjun langsung Dekan Fakultas Hukum Uniku Haris Budiman SH MH dan juga Suwari Akhmaddhian SH MH selaku Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Uniku. Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, juga dihadiri langsung oleh pejabat Lapas Klas II A Kuningan dengan peserta yang terdiri dari para napi berjumlah sekitar 60 orang. Kepala Lapas Klas II A Kuningan Gumelar SIP dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada pihak FH Uniku yang telah bersedia datang langsung untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para penghuni lapas. Pihaknya merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang sangat banyak manfaatnya itu. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Lapas Kuningan dengan Fakultas Hukum Uniku yang telah terjalin selama ini. Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum di sini,” tuturnya. Sementara itu, Dekan FH Uniku sekaligus pemateri pertama dalam penyuluhan hukum kepada para penghuni lapas, Haris Budiman SH MH mengungkapkan bahwa cita-cita Bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat menurutnya cukup banyak berkelompok dan tidak hanya yang selama ini terlihat di luaran saja, melainkan masyarakat juga termasuk orang-orang yang tidak mampu dan juga terpinggirkan, termasuk juga masyarakat di lapas. “PKBH Uniku yang telah terakreditasi Kemenkumham RI siap untuk memberikan bantuan hukum bagi para tahanan yang tidak mampu dengan tanpa dipungut biaya satu rupiah pun. Kami sudah terakreditasi dan kegiatan ini dibiayai oleh negara. Oleh karena itu, kami tidak boleh menerima pembayaran apapun dalam memberikan bantuan hukum ini, karena bantuan ini sifatnya gratis,” jelas Haris mengawali pemberian materinya dilanjut pemateri lain tentang hal yang sama, yakni Ketua PKBH FH Uniku Suwari Akhmaddhian SH MH. (muh)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: