Pansus Angket KPK Terbentuk, 5 Fraksi Sudah Setor Nama

Pansus Angket KPK Terbentuk, 5 Fraksi Sudah Setor Nama

JAKARTA- Proses hak angket untuk KPK kembali bergulir. Lima fraksi di DPR telah mengirim anggota untuk masuk pansus angket. Meski ada fraksi yang tidak mengirim anggotanya, DPR memastikan bahwa upaya untuk menyelidiki kinerja KPK itu akan tetap jalan. Nama fraksi yang sudah mengirim anggotanya disampaikan dalam rapat paripurna kemarin (30/5). Fahri Hamzah yang memimpin rapat itu menampilkan nama-nama anggota dewan yang masuk pansus lewat layar proyektor. Namun, hanya nama-nama dari dua partai yang ditampilkan. Yaitu, enam orang dari Fraksi PDIP dan lima dari Partai Golkar. Fahri mengatakan, ada lima fraksi yang sudah mengirim anggotanya. Selain PDIP dan Partai Golkar, ada Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PPP. Namun, dia tidak hafal nama-nama yang diutus menjadi wakil fraksi dalam pansus hak angket KPK. “Ada juga fraksi yang masih menunggu keputusan DPP,” terang Fahri. ”Tetapi, ada juga fraksi yang dengan tegas tidak mengirim anggota. Yaitu, PKS dan Partai Demokrat,” imbuhnya. Legislator asal NTB itu menjelaskan, pansus yang sudah terbentuk akan mengadakan rapat untuk memutuskan siapa yang bakal menjadi pimpinan pansus. Sekjen DPR juga akan menyediakan sekretariat pansus sebagai tempat kerja pansus ke depan. Selanjutnya, pansus bakal bekirim surat kepada semua fraksi terkait dengan nama-nama anggota sementara. “Jika ada fraksi yang ingin mengirim anggotanya, mereka bisa menyusul. Pintu masih terbuka bagi fraksi yang belum bersikap,” jelasnya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya sudah mengutus wakil untuk menjadi anggota pansus. “Saya yang ditunjuk masuk pansus hak angket KPK,” terang anggota Komisi III DPR itu. Dia memastikan bahwa pansus akan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Arahnya jelas dan terukur. Mereka bakal bekerja beradasar konstitusi dan perundang-undangan. Menanggapi pembentukan pansus tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan bahwa KPK tidak bisa mencampuri urusan hak yang ada DPR. KPK mempersilakan kepada pansus angket untuk berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami berharap, ini bukan sesuatu yang luar biasa untuk dibicarakan di pansus. Tetapi, kalau dianggap luar biasa, silakan saja,” kata Laode di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Laode memastikan bawa KPK akan mempelajari terlebih dahulu mekanisme pengambilan keputusan paripurna DPR apakah sesuai atau malah cacat prosedur. Itu terkait dengan fakta bahwa tidak semua fraksi mengirim anggotanya untuk masuk pansus. “Kami akan pelajari di internal. Bila mungkin ada mekanisme yang tidak wajar, KPK akan memberikan pernyataan resmi. Tetapi, itu tidak dilakukan sekarang,” ujarnya. (lum/bay/c4/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: