PNS Mau Pensiun Diminta Harus Bekerja Optimal
KUNINGAN - Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kuningan kembali berkurang. Ini setelah sebanyak 104 PNS dinyatakan memasuki masa batas pensiun bulan Juli sampai dengan September 2017. Ratusan pegawai yang memasuki pensiun ini sudah menerima Surat Keputusan (SK) Presiden RI dan Keputusan Kepala Kantor Regional III BKN Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai BUP TMT bulan Juli sampai dengan September 2017 di lingkungan Pemkab Kuningan, belum lama ini. Menariknya, penyerahkan SK itu dilakukan oleh Bupati H Acep Purnama SH MH disaksikan Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri MSi dan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Drs Ade Priatna. “Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya menyampaikan selamat, karena saudara akan segera menyelesaikan tugas mengabdi pada pemerintah daerah Kabupaten Kuningan hingga mencapai batas pensiun,” itulah kalimat yang diucapkan Bupati H Acep Purnama dalam penyerahan SK Pensiun tersebut. Bupati juga mendoakan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa, negara, serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas untuk kemajuan Kabupaten Kuningan itu mendapat pahala dari Allah SWT. Menurut dia, keputusan yang diberikan beberapa bulan sebelum PNS memasuki pensiun, tak terlepas dalam upaya mengoptimalkan pelayanan Pemkab Kuningan kepada pegawainya. “Saya mengingatkan kepada PNS yang memasuki masa pensiun untuk tetap mempertahankan kinerjanya, agar pegawai lainnya termotivasi dan lebih meningkatkan kinerjanya,” harap bupati. Pemerintah sendiri, kata bupati, tidak mengharapkan PNS yang telah menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebelum berlakunya keputusan dimaksud mengalami penurunan kinerja. Bahkan dirinya tidak ingin mendengar ada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya, bermalas malasan karena beranggapan setelah menerima SK pensiun terbebas dari tugas pokoknya sebagai PNS. Meski SK pensiun telah diterima, tetapi penilaian prestasi kinerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai tersebut memasuki masa pensiun. “Karena itu, jangan sampai terjadi ada PNS yang menjelang pensiun dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas bupati. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: