Polisi Bekuk Empat Pelaku Pengeroyokan

Polisi Bekuk Empat Pelaku Pengeroyokan

KUNINGAN - Aparat Polres Kuningan mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap Johan Setiawan alias Rey, warga Desa/Kecamatan Ciniru. Keempat pelaku yang diamankan adalah Rus dan AA yang tercatat sebagai warga Dusun Wage, Desa Mekarwangi, UJ dan Rud alias Kate yang keduanya merupakan penduduk Desa Bendungan, Kecamatan Lebakwangi. Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan para pelaku menganiaya korbannya berupa handphone merek BlackBerry, sepatu, dan batu cincin. Kapolres Kuningan, AKBP Yuldi Yusman SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra SH menerangkan kronologis kejadian pengeroyokan yang dilakukan keempat tersangka. Kejadian itu berawal saat korban sedang berada di dalam kamar kemudian didatangi oleh tersangka Rus. Entah apa alasannya kemudian rambut korban dijambak lalu ditarik tersangka ke ruang tamu di mana sudah ada pelaku lainnya yakni AA, UJ dan Rud. Setibanya di ruang tamu, tersangka melepaskan jambakannya hingga membuat korban terjatuh. Pelaku Rus yang masih berdiri melayangkan tangannya dan mengenai wajah korban. Belum puas, Rus kembali memukul wajah korban hingga terkena di bagian dahinya. Pelaku juga terus menghajar meski korban minta ampun. “Tersangka Rus ini yang menarik korban ketika berada di dalam kamar. Rus menjambak rambut Johan dan menyeretnya hingga ruang tamu. Di tempat itu juga tersangka kembali menghajar korban yang sudah tidak berdaya. Bukan hanya dipukul, namun korban juga ditendang tersangka,” jelas kapolres. Ketiga rekan tersangka yakni AA, UJ dan Rud bukannya menolong atau melerai perbuatan Rus, melainkan ikut menghajar korban. Berkali-kali korban ditempeleng dan ditendang para pelaku. Setelah puas menghajar Johan, keempat pelaku kemudian kabur. Akibat perlakuan keempat pelaku, sambung kapolres, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuhnya. Usai menjalani visum, korban menceritakan peristawa yang dialaminya. Kapolres menyebut, perbuatan para pelaku ini dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. “Karena merasa sudah menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Lebakawangi, dan diteruskan ke Polres Kuningan. Petugas yang mendapat laporan segera mengejar pelaku. Tanpa perlawanan, keempat tersangka berasil diamankan polisi. Kami menjerat dijerat keempat tersangka dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP yakni tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain,” jelas dia. (ags)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: