DPR Berharap Badan Siber dan Sandi Nasional Lebih Tersistem

DPR Berharap Badan Siber dan Sandi Nasional Lebih Tersistem

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN). Dalam Perpres tersebut disampaikan, BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanudin mengaku mendukung akan langkah yang diambil oleh Presiden Joko. Namun demikian, Politisi asal PDIP ini mengungkapkan pihaknya masih menunggu langkah pemerintah dalam pembentukan sistem mekanisme kerja Badan Siber Nasional Dan Sandi Negara tersebut. Pasalnya, melihat berbagai kasus kejahatan siber yang terjadi belakangan ini, membuat lembaga tersebut harus memiliki dasar yang kuat dalam bekerja. ”Badan Siber ini untuk memberikan perlindungan terhadap negara, bangsa dan rakyat. Hanya kami DPR ini sudah lama lebih dari setahun menunggu dan sistemnya belum terlihat,” kata TB Hasanuddin di Jakarta. Dirinya menambahkan dengan adanya badan ini, permasalahan siber dapat terantisipasi dan cepat dalam melakukan penanggulangan dunia siber. ”Embrio badan siber ini sekarang sudah ada namun harus memiliki sebuah kekuatan untuk melakukan tugas-tugas kesiberan itu, karena kita tahu bersama masalah ini memang tidak terlihat secara fisik namun vital bagi banyak orang,” pungkas Hasanuddin. Diketahui, dalam Perpres yang ditandatangani pada Rabu, (31/5) tersebut juga dijelaskan, BSSN bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penganggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN. Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. (dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: