Makam Keramat Dibongkar, DKOKP:Harusnya Lapor ke Kami

Makam Keramat Dibongkar, DKOKP:Harusnya Lapor ke Kami

CIREBON -Polemik pemindahan makam keramat Ki Buyut Suradinaya di Jl Sukalila Selatan, RT05/03 Kebonblimbing Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Dana Kartiman menegaskan, tidak pernah memberikan rekomendasi pembongkaran makam keramat tersebut. Dikatakan Dana, pihaknya bakal memanggil Irwan Sumawi dan kuasa hukumnya Baron Prakoso untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Pasalnya, makam tersebut masuk katagori cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang. \"Kami minta makam segara dikembalikan ketempat semula. Kalau untuk sanksinya itu bukan ranah kami, melainkan ranah aparat kepolisian,\" kata Dana. Lebih lanjut dikatakan Dana, daerah memiliki kewenangan untuk melindungi cagar budayanya. Namun, lanjut Dana, hukumannya tergantung tingkat kerusakan. \"Kalau ada cagar budaya harusnya lapor ke kami. Mau ada perubahan karena kondisi alam pun harus dilaporkan ke kami juga. Apalagi sampai dipindahkan lokasinya,\" kata Dana. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno menjelaskan, dalam waktu dekat akan mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut, tidak terkecuali anggota komisi C dan DKOKP Kota Cirebon. \"Ini bukan masalah biasa saya kira, maka dari itu DPRD akan mengambil tindakan. Karena ini statusnya sudah situs budaya, ada hukuman bagi yang mengganggu situs tersebut. Kita akan panggil kumpulkan mereka,\" jelas Edi. Seperti diberitakan sebelumnya, Ki Buyut Suradinaya yang makamnya dibongkar merpuakan salah satu panglima perang kebanggaan Sunan Gunung Jati, yang ikut penyebaraan ajaran Islam di wilayah Cirebon Timur. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: