Tempat Biliar dan Hiburan Anak Langgar Peraturan
CIREBON – Edaran jam operasional tempat hiburan selama Ramadan dilanggar tempat biliar dan hiburan anak. Bahkan, ada juga yang belum berizin. Atas temuan itu, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) akan mengeluarkan surat teguran dan bisa berujung pencabutan izin. “Surat edaran itu mengatur jam operasional selama Ramadan, tapi ada yang masih buka seperti biasa,” ujar Kepala Bidang Pariwisata DKOKP, H Eddy Tohidi, kepada Radar, Senin (5/6). Dalam edaran yang sudah disosialisasikan, disebutkan bahwa selama Ramadan tempat hiburan baru boleh beroperasi pukul 13.00-17.00. Kemudian tutup saat waktu berbuka puasa dan boleh beroperasi kembali pukul 21.00. Tapi fakta hasil monitoring lapangan justru berbeda. Tim yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Cirebon Kota, menemukan beberapa tempat hiburan buka sejak pagi hari. \"Kami coba kroscek ke pegawai ternyata jam operasionalnya masih sama seperti biasanya,\" tuturnya. Bahkan yang lebih parah lagi, tempat mainan anak ini diketahui belum memiliki surat izin usaha. Saat didatangi tim pemimpin cabang tidak bisa ditemui. \"Hanya ada karyawan saja yang bisa ditemui dan ternyata memang belum memiliki izin usaha,\" ungkapnya. Sementara itu, Bimas Islam Kementerian Agama, H Yudi Mulyana MPdi berharap, pembinaan ini menjadi salah satu untuk meningkatkan rasa saling menghargai antar umat beragama. Sudah seharusnya saling menghormati di bulan Ramadan ini. \"Ini juga sebagai salah satu shock therapy dalam dunia bisnis agar mereka lebih tertib,\" tukasnya. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: