Pemprov Jabar Larang PNS Ambil Cuti Usai Lebaran

Pemprov Jabar Larang PNS Ambil Cuti Usai Lebaran

BANDUNG – Untuk memaksimalkan pelayanan birokrasi pasca Idul Fitri Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat keputusan bahwa usai melaksanakan perayaan Idul Fitri seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk mengambil cuti Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, larangan ini dikeluarkan oleh surat keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar PNS tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Dirinya mengaku, sudah menerima Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Menurutnya, pihaknya bisa memahami niat baik dalam surat edaran tersebut agar pelayanan terhadap masy­arakat oleh Pemprov Jabar tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh. “Edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan,” jelas Iwa, kemarin. Iwa mengaku saat hari raya, selalu ada pengajuan cuti dari PNS untuk menambah waktu silaturahmi atau keperluan lainnya. Namun, karena dari sisi waktu cuti bersama dinilai cukup, maka diharapkan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama seluruh PNS bisahadir. “Diharapkan semua PNS melaksanakan sesuai harapan yang diberikan Kemen­terian PANRB lewat surat edaran,” katanya. Jika pada pelaksanaannya masih ada PNS yang mem­bandel, Iwa memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat eda­ran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti,” tuturnya. Surat edaran Menpan RB itu juga menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP itu me­nyebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada enam hari cuti bersama. Terdiri dari empat hari cuti bersama Lebaran serta masing-masing satu hari cuti bersama Natal dan Tahun Baru. “Jadi saya pikir sudah cukup PNS untuk berlibur pada saat lebaran apalagi PNS adalah pelayan birokrasi untuk ma­syarakat,” pungkas Iwa.(yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: