Dinas Penanaman Modal Keberatan Tangani 60 Izin
CIREBON – Perizinan sudah menerapkan sistem online. Meskipun belum seluruhnya, tahapan menuju kesana dilakukan dengan baik. Hanya saja, beban mengelola seluruh perizinan dan non perizinan semakin terasa tanpa adanya sinergitas dari SKPD lain. Bersarkan Peraturan Walikota (Perwali) 11/2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, mencantumkan beberapa hal krusial dalam penanganan perizinan. Diantaranya, 60 jenis perizinan yang ada dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Padahal, untuk mengurus 30 perizinan saja, DPMPTSP merasa keberatan karena kekurangan SDM. Kepala DPMPTSP Drs Sumantho mengatakan, perizinan belum sepenuhnya dikelola. “Baru 30 perizinan. Butuh sinergitas dengan SKPD lain,” ujar Kepala DPMPTSP, Sumanto, kepada Radar, Selasa (6/6). Menurut dia, perlu dukungan SDM untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang baik. Sebab, prinsip dalam pelayanan perizinan ialah mudah, murah, cepat, aman dan pasti. Untuk memberikan kepastian hukum, harus ada aturan pendukung. Sedangkan, Kota Cirebon belum sepenuhnya memiliki peraturan terkait untuk 60 jenis perizinan tersebut. Karena itu, DPMPTSP hanya melakukan pengurusan perizinan untuk yang sudah ada dasar aturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali). Lebih dari itu, 60 jenis perizinan itu berasal dari limpahan berbagai SKPD. Sumantho menilai, perlu ada keterlibatan aktif dalam bentuk sinergitas dan koordinasi dari SKPD asal dengan pihaknya. Khususnya dengan menempatkan pegawai SKPD terkait di ruang pelayanan perizinan DPMPTSP. Termasuk pula bagi instansi lain seperti Bank bjb, BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, diharapkan menempatkan pegawainya di ruang pelayanan perizinan satu pintu. “Setiap hari ada banyak yang mengurus perizinan. Kalau sepi hanya 15 orang atau perusahaan. Kalau ramai bisa lebih. Itu setiap hari,” lugasnya. Kepala Bidang Pelayanan Terpadu B DPMPTSP, Yoyoh Rokayah SSos MSi menambahkan, pada dasarnya pelimpahan 60 jenis perizinan dan non perizinan merupakan langkah maju. Namun, hal itu harus ditunjang aturan dan SDM. “Kita tidak hanya perizinan. Tanda Daftar Usaha (TDU) masuk ke kita. Tetapi persoalan PKL yang wajib memiliki TDU bukan urusan kita, tetapi tupoksi disdagkop. Di sini perlunya sinergitas tersebut,” ucapnya. Tidak semua perizinan gratis. Ada beberapa perizinan yang secara aturan memang harus ada retribusi. Seperti IMB dan HO, dua jenis perizinan itu harus ada pembayaran retribusi. Karena itu, DPMPTSP berharap ada pegawai Bank bjb yang ditempatkan di DPMPTSP. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: