Pengusaha Diduga Salahi Aturan, Aktivitas Galian Halimpu Masih Berjalan

Pengusaha Diduga Salahi Aturan, Aktivitas Galian Halimpu Masih Berjalan

CIREBON - Langkah Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menerbitkan surat penutupan galian di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, bukan sebatas menggugurkan kewajiban. Tapi harus ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH, Selasa (6/6). Menurutnya, yang dipermasalahkan DPRD saat ini karena pihak perusahaan telah menyalahi aturan. Sebab, IUP OP awal untuk pencetakan sawah, semua material sudah keluar. Sedangkan pencetakan sawah belum dilakukan. Harusnya, kata dia, per 2 hektare dilakukan pencetakan sawah. \"Jadi secara normatif, aturan tidak ditempuh oleh pihak perusahaan,\" ujar pria yang akrab disapa Jimus itu. Jika hal ini dibiarkan, tegasnya, maka akan berdampak pada revisi Perda RTRW ke depan. Dalam revisi Perda RTRW, Kecamatan Beber memang masuk wilayah galian. Hanya saja, untuk desa-desa yang akan dijadikan lokasi galian tipe C belum ditentukan. Apalagi, pemerintah daerah belum mempunyai draf Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). \"Artinya, kami tidak mau, ke depan, Perda RTRW melegalisasi proses hukum yang tidak legal,\" jelas Jimus. Oleh karena itu, pihaknya akan mengkonsultasikan ke BKPRD Provinsi Jawa Barat. Terlebih lagi, di dalam revisi Perda RTRW, pemerintah daerah merubah kawasan industri yang sebelumnya 2.000 hektare berubah menjadi 10.000 hektare. Kemudian, untuk kawasan pertambangan yang semula 500 hektare berubah menjadi 1.009 hektare. Pada dasarnya, lanjut Jimus, sikap yang diambil DPRD ini adalah aspirasi dari masyarakat, baik melalui unjuk rasa maupun laporan secara tertulis dan datang langsung ke DPRD. “Yang jelas, saya sudah meminta Pansus II untuk menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tidak tertibnya administrasi pengusaha galian di Desa Halimpu, yang berada tepat di belakang kantor Kecamatan Beber,\" ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ir Ali Effendi MM saat dihubungi melalui telepon selularnya tak kunjung memberi jawaban hingga tadi malam. Di tempat terpisah, Kabid Penegakan Perundang-undangan, Slamet Riyadi enggan memberikan komentar. “Saya nggak mau komentar dulu,” katanya singkat. Di sisi lain, Perwakilan CV Landeto Mahagoni, Yayan, mengakui bahwa surat pemberhentian sementara aktivitas untuk pencatakan sawah dari Dinas Pertanian memang sudah diterima. Tapi pihaknya tidak bisa memberhentikan aktivitas tersebut. \"Kita tidak bisa mengerjakan untuk pencetakan sawah 2 hektare karena saluran air itu terintegrasi. Jadi saya tidak berani melakukan hal itu, mengingat masih ada petani yang membutuhkan air dari sungai,\" katanya. Kaitan dengan proses pencetakan sawah, kata dia, diperkirakan satu hingga dua bulan ke depan sudah bisa dilakukan. Bahkan pencetakan sawah bisa lebih dari 2 hektare. \"Kita terkendala cuaca. Musim hujan kita tidak bisa bekerja maksimal. Nah sekarang musim panas, jadi bisa maksimal. Lihat saja satu bulan ke depan, kami dari pihak perusahaan pasti melakukan pencetakan sawah,\" janjinya. Diberitakan sebelumnya, aktivitas galian tipe C di Desa Halimpu masih beroperasi. Padahal, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon sudah melayangkan surat penutupan sementara kegiatan untuk pencetakan sawah tertanggal 2 Juni 2017. Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat dan pekerja masih terlihat di aktivitas galian C di belakang Kantor Kecamatan Beber. Bahkan, aktivitas galian seluas 17,5 hektare itu dilakukan secara acak. Justru galian itu tidak mencirikan untuk pencetakan sawah. Yang ada, mirip seperti pembuatan embung. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: