Gerindra dan PAN Kirim Perwakilan Pansus Angket KPK

Gerindra dan PAN Kirim Perwakilan Pansus Angket KPK

JAKARTA- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK dipastikan berjalan. Setelah sebelumnya didukung oleh lima fraksi di DPR RI, kini jumlah fraksi juga bertambah dua, yakni dari Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mengirimkan perwakilannya untuk duduk di Pansus. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, bahwa partainya telah mengirimkan 4 kader untuk bergabung dengan  lima fraksi yang telah terlebih dahulu mengirim perwakilan yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, dan PPP. ”Fraksi Gerindra juga sudah mengirim 4 wakil di pansus hak angket KPK. Dengan penambahan personel dari Gerindra maka jumlah total anggota pansus hingga saat ini adalah 20 orang,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta. Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI turut menerangkan bahwa Fraksi PAN juga akan mengirim perwakilan. ”Iya 3 orang kader PAN di Pansus Hak Angket KPK,” ungkapnya menambahkan. Anggota Fraksi Gerindra di DPR M Syafii turut mengatakan fraksinya sudah menetapkan nama yang akan diutus masuk ke pansus angket KPK. Ada 4 nama yang sudah ditetapkan. Siapa saja? ”Saya sendiri, Desmond J Mahesa, Wenny Warouw, dan Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg,” ujar Syafii. Syafii mengaku sudah diminta kesediaannya dari pimpinan Fraksi Gerindra. Syafii menyerahkan kepada fraksinya terkait dengan apakah nama wakil sudah dikirim atau belum ke sekretariat pansus. ”Yang pasti saya sudah diminta kesediaan. Apakah sudah dikirim atau belum, saya tak ingin mencampuri urusan fraksi,” kata Syafii. Syafii pun turut menjelaskan alasan partainya mengirimkan perwakilan, meski sebelumnya sempat walk out (WO) saat rapat paripurna pembentukan pansus angket KPK yang dipimpin Fahri Hamzah. ”Kita diberi tahu karena kita ingin konsisten hormati hukum. Beda pendapat biasa, kalau sudah keputusan dan sah kita wajib hormati,\" ujar Syafii. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto turut mengatakan saat ini partainya tengah mempertimbangkan mengirimkan wakilnya untuk panitia khusus angket KPK. Sebab, kata dia, pansus angket KPK terus bergulir. ”Opsi untuk mengirim wakil tetap terbuka karena faktanya angket tetap berjalan,” kata Yandri. Ketua DPP PAN ini berdalih, jika fraksinya tak mengirimkan wakil dalam pansus yang terus berjalan, ada kekhawatiran fraksinya tidak dapat mengantisipasi dugaan upaya pelemahan terhadap KPK. ”Kalau kami tak kirim, tentu kami tak bisa berbuat banyak,” ujarnya. Yandri mengatakan PAN sebelumnya tak mengirimkan wakil karena ingin menghadang usul bergulirnya angket KPK. ”Supaya tak perlu ada gonjang-ganjing terhadap pelemahan KPK,” katanya. Ia berpendapat PAN mengirimkan wakilnya untuk mengawal pembahasan dalam pansus. ”Kalau dalam waktu dekat ada keputusan, segera kami kirim,” ujarnya. Lebih lanjut dirinya membantah jika keputusan partainya untuk menempatkan perwakilannya itu karena nama mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais, terkait salah satu kasus di KPK. Ia mengatakan, kasus yang menyangkutpautkan Amien dan hak angket KPK adalah ranah yang berbeda. Alasan PAN, Pansus tetap terbentuk dan berjalan meski tanpa utusan semua fraksi. ”Nggak ada kaitan dengan Pak Amien. Angket ada atau enggak ada Pak Amien kan tetap jalan,” tandas Yandri. Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap. Meski ranah berbeda, Mulfachri berpendapat, kasus yang menyangkutpautkan Amien menjadi salah satu contoh bahwa ada permasalahan di internal KPK yang perlu didalami. ”Coba bayangkan penyidik satu lift dengan pimpinan tidak saling bertegur sapa, masalah nggak? Kemudian ada tensi antara penyidik dengan KPK. Itu masalah nggak?” kata Mulfachri. Sementara itu, dua partai menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Meski tak semua fraksi mengirimkan wakilnya, Wakil Ketua DPR, yang juga pengusung angket KPK, Fahri Hamzah, mengatakan pansus resmi tetap terbentuk. Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, sejak awal Fraksi PKS tegas menolak hak angket terhadap KPK. Sehingga  tak akan mengirim perwakilan di Pansus. ”Kami tidak perlu mengawal karena sejak awal kami tidak setuju. Kami tegaskan kami tidak bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan yang bermasalah itu. Kami sudah sampaikan kepada publik sikap dasar PKS dan itu sudah tersosialisasikan,” ujar Hidayat. Meski menolak hak angket, kata Hidayat, PKS tetap kritis terhadap KPK. Menurutnya, masih banyak kasus besar yang belum dituntaskan KPK seperti pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Cengkareng dan pembelian lahan di RS Sumber Waras. Hidayat menilai, dua kasus tersebut sudah memiliki bukti yang kuat. Akan tetapi, hingga saat ini belum diproses oleh KPK. Ia mengatakan, KPK harus bisa membuktikan bekerja sesuai koridor hukum dan bukan karena pesanan politik atau mengkriminalisasi pihak tertentu. ”Jangan sampai publik mempertanyakan keberanian KPK dalam memberantas korupsi. KPK harus buktikan betul berantas korupsi berdasarkan hukum. Bukan berdasarkan pesanan, kriminalisasi, apalagi untuk membungkam orang-orang yang kritis terhadap pemerintah,” pungkas Hidayat. (dil/aen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: