UPT Pemakaman Sangkal Beri Izin Pembongkaran Makam Keramat

UPT Pemakaman Sangkal Beri Izin Pembongkaran Makam Keramat

CIREBON - Pemindahan Makam Ki Buyut Suradinaya penuh kejanggalan. Dalam surat yang dikeluarkan oleh DPRKP, disebutkan bahwa lahan yang saat ini ditempati merupakan surat perpanjangan sewa petak makam. Surat bernomor 469.I/470UPT-DPRKP/V/2017 itu menyebutkan bahwa kepala DPRKP memberikan surat perpanjangan sewa petak makam kepada ahli waris. Tertulis sebagai penanggungjawab ialah Baron Prakoso SH, yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam kolom berikutnya, tertulis data yang meninggal Ki Buyut Suryadinaya dengan jenis kelamin laki-laki, tanpa menyertakan data lainnya. Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala DPRKP, Ir Eddy Krisnowanto MM berkilah telah mengeluarkan izin untuk pembongkaran makam situs cagar budaya.  Surat yang dikeluarkan sesuai dengan tupoksi UPT Pemakaman yang diatur Perda 8/2011 tentang Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Cirebon. “Kami hanya menerima perpindahan makam. Itu berdasarkan surat permohonan dari pemilik tanah untuk memindahkan makam,” ujar Edi, didampingi Kepala UPT Pemakaman Karwati SSos MSi, kepada Radar, Rabu (7/6). Dalam pasal 32 ayat (1) Perad 8/2011, Edi menyebutkan, pemindahan jenazah atau kerangka dari satu lokasi ke tanah makam lainnya, dapat dilakukan atas permintaan ahli waris atau pihak yang bertanggungjawab memakamkan jenazah. Di mana, pemindahan makam untuk jenazah yang telah dimakamkan minimal satu tahun dan mendapatkan izin tertulis dari kepala SKPD. Surat tersebut, kata Edi, tidak bisa diartikan sebagai izin membongkar situs cagar budaya. Termasuk izin untuk menggali makam siapapun. “Jadi itu bukan izin membongkar makam,” ucapnya. Kepala UPT Pemakaman, Karwati S Sos menambahkan, pemindahan makam dilakukan Minggu (21/5). Tapi ia tidak mengikuti prosesnya. Sementara posisi makam yang baru berada di TPU Kemlaten Blok C kelas III. “Kami hanya memiliki sewa lahan makam. Ada retribusinya Rp30 ribu untuk masa sewa dua tahun,” terangnya. Karena itu, atas informasi pemindahan makam Pangeran Suradinaya atas izin dari UPT Pemakaman DPRKP, Karwati memastikan klaim dari kuasa hukum James Handinata Sumawi tidak berdasar. Atas kejadian ini, Eddy Krisnowanto selaku Kepala DPRKP langsung menyampaikan laporan kepada Sekretaris Daerah Drs Asep Dedi MSi dan Walikota Drs Nasrudin Azis SH. Termasuk pula berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Drs Dana Kartiman. Tujuannya, agar mempercepat proses pemindahan makam Pangeran Suradinaya dari TPU Kemlaten kembali ke lokasi awal di RW 03 Pagongan Barat Kelurahan Pekalangan Kecamatan Pekalipan. Karena kewenangan DPRKP ada di TPU Kemlaten, sedangkan kewenangan dlaam hal terkait cagar budaya ada di DKOKP. Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi mengaku geram, dengan kejadian ini. Pasalnya, situs cagar budaya itu sudah menjadi milik nasional dan tercatat di Balai Pelestarian Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pangeran Suradinaya juga menjadi nama jalan. Hal itu menjadi indikasi, Pangeran Suradinaya bukan orang sembarang dalam sejarah perkembangan Cirebon dan penyebaran Islam. “Beliau sosok yang dihormati sampai sekarang. Ini persoalan sensitif. Saya minta DKOKP segera menyelesaikannya,” ucapnya. Termasuk pula pelanggaran pidana yang dilakukan, diharapkan dapat berjalan sampai selesai. Asep menyesalkan pembongkaran tersebut. Bila tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan timbul persoalan lebih besar. “Situs cagar budaya tidak dapat sembarangan dibongkar,” tegas dia. Dia juga menuntut agar makam itu dikembalikan ke lokasi awal dan kondisi semula. Warga sekitar Makam Pangeran Suradinaya, Yadi prihatin dengan kondisi ini. Padahal, sejak keinginan memindahkan makam itu ada pada tahun 2016 lalu, warga menolaknya. Namun, apa yang dikhawatirkan terjadi. “Itu situs cagar budaya leluhur kami. Tidak boleh dibongkar dengan alasan apapun,” ucapnya. Karena sudah terjadi pembongkaran, Yadi dan warga RW 03 Pagongan Barat Kelurahan Pekalangan Kecamatan Pekalipan khususnya, mendesak agar makam Pangeran Suradinaya dikembalikan ke lokasi semula. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: