Pemkot segera Panggil Pemilik Lahan Makam Keramat

Pemkot segera Panggil Pemilik Lahan Makam Keramat

CIREBON - Kota Cirebon meminta pemilik lahan mengembalikan makam keramat Ki Gede Suradinaya seperti semula. Seperti yang diketahui, Warga RW 03 Pagongan Barat, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, mengecam pemindahan makam keramat Ki Gede Suradinaya ke TPU Kemlaten. Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi mengaku, akan memanggil Irwan Sumawi selaku pemilik lahan dan kuasa hukumnya Baron Prakoso untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. \"Kita akan segera panggil,\" ujar Asep. Asep menilai, Kota Cirebon sebagai kota yang memilliki nilai sejarah, beberapa makam menjadi salah satu cagar budaya yang harus dilindungi. \"Pemerintah berharap makam tersebut dapat kembali seperti semula,\" harapnya. Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Dana Kartiman menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pembongkaran makam keramat tersebut. \"Kita juga gak dapat laporan,\" ujar Dana, Rabu (7/6). Dana menilai, seharusnya ada koordinasi antara pemilik lahan dengan pemerintah daerah serta masyarakat. Hal ini, agar tidak menjadi konflik di masyarakat. Dana menjelaskan, situs Makam Ki Gede Suradinaya merupakan bagian dari cagar budaya, meski belum dinyatakan resmi namun sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, siapa saja yang sudah merusak atau memindahkan tanpa izin dari pemerintah, pemilik lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran seperti yang tercantum dalam UU 11/2010. \"Kami harap pemilik lahan bisa legowo untuk dapat mengembalikan makam tersebut seperti semula,\" harapnya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: