Sertifikasi Anti-Suap Cegah Kerugian Negara
JAKARTA- Badan Standardisasi Nasional (BSN) meluncurkan SNI ISO 37001:2016. Sistem ini merupakan sertifikasi untuk mencegah penyuapan sebagai upaya pemberantasan korupsi. Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia naik dari 36 menjadi 37 tahun ini. Meski kenaikannya tidak terlalu progresif, namun selalu ada perubahan setiap tahunnya. Hal ini karena pemerintah sudah memiliki acuan untuk membentengi diri dari praktek suap. ”Tapi kita sudah membentengi diri, tapi dari pihak swasta ternyata masih banyak yang melakukan suap. Ini yang harus disosialisasikan kepada instansi, khususnya swasta, agar tidak lagi melakukan suap,” imbaunya di Jakarta. Menurut dia, peluncuran ISO 37001 ini akan sangat membantu pengendalian praktek penyuapan. ”Apalagi mayoritas kasus yang ditangani KPK mengenai penyuapan,” imbuhnya. Teten juga menyebut, kasus korupsi di sektor swasta justru jauh lebih bebahaya. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di sektor swasta nilainya bisa lebih besar dari sektor pemerintahan. ”Anggaran negara hanya Rp2000 triliun. Sedang uang yang beredar di Indonesia ada Rp13.000 triliun. Artinya swasta memegang peranan penting dalam hal peredaran dan penggunaan uang,” bebernya. Dia mencontohkan, ketika satu perusahaan yang sudah go publik, kemudian melakukan manipulasi data, sehingga nilai saham meroket. Padahal perusahaan tersebut sudah keropos dan nyaris bangkrut, nilainya tidak sesuai harga saham yang ditawarkan. Karena itu, peluncuran skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan akan membantu setiap orang, organisasi atau perusahaan untuk mengendalikan korupsi penyuapan. Sementara itu Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, untuk anti korupsi tidak hanya berlaku di sektor pemerintahan saja. Sektor swasta pun harus melakukan hal yang sama. ISO ini mempunyai sanksi bahwa jika ada perusahaan yang terindikasi melakukan suap maka akreditasinya akan dicabut. Menurut dia, perusahaan sangat takut akreditasinya dicabut karena branding perusahaan tersebut akan turun. Jika akreditasinya dicabut, lanjutnya, maka perusahaan itu tidak akan bisa berbisnis di bidang yang digelutinya saat ini. ”Kalau ada kejadian, maka bisa langsung cabut. Kami juga akan melakukan evaluasi setiap empat tahun sekali,\" paparnya. Bambang menambahkan, sistem penerapan ISO 37001: 2016 dikembangkan dari awal untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengakuan internasional terhadap sertifikat sistem manajemen anti penyuapan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di Indonesia. (sic)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: