DKPP Terima Ribuan Aduan

DKPP Terima Ribuan Aduan

JAKARTA- Komisioner Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera berganti. Di akhir penghujung jabatannya, Jimly Ashidiqie beserta empat komisioner lainnya mengaku bahwa pihaknya telah menerima ribuan aduan masyarakat atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu. Baik pemilu legislatif dan pilpres 2014 maupun Pilkada serentak 2015 dan 2017. ”Total jumlah Pengadu dari tahun 2012-2017 sebanyak 2.578 Pengadu. Jumlah Pengadu paling banyak dari unsur masyarakat atau pemilih, dan peserta Pemilu atau Paslon,” kata Nur Hidayat Sardini, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sedangkan, lanjut dia, jumlah penyelenggara Pemilu yang pernah menjadi Teradu sebanyak 12.198 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terjadi pada penyelenggara Pemilu di daerah. Teradu dari KPU kabupaten/kota, 5.998 orang, dari KPU Provinsi sebanyak 1.416 orang. Sedangkan dari Panwas kabupaten/kota sebanyak 1.370 orang, dan Bawaslu provinsi sebanyak 373 orang. Dia menerangkan, tidak setiap pengaduan yang masuk ke DKPP dengan serta merta disidangkan. Setiap pengaduan harus melalui proses seleksi yang ketat. “Setiap pengaduan mesti lolos verifikasi administrasi maupun materil,”tambah ketua Bawaslu periode 2008-2011 itu. Jumlah 2.578 pengaduan, ucapnya, hanya 871 perkara yang naik sidang. Dan jumlah tersebut, sebanyak 840 perkara yang diputus. Dari 840 perkara yang diputus, ada 3.379 penyelenggara Pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 412 penyelenggara Pemilu diberhentikan tetap. Ada pula 11 penyelenggara Pemilu diberhentikan dari jabatan sebagai ketua. Sanksi pemberhentian sementara dari penyelenggara Pemilu sebanyak 36 orang. Ada pun sanksi berupa peringatan sebanyak 861 orang. ”Jumlah penyelenggara Pemilu yang diberhentikan dan dijatuhi sanksi cukup banyak. Akan tetapi jauh lebih banyak penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi yaitu 1.878 orang. Jadi tidak ada alasan untuk tidak percaya terhadap penyelenggara Pemilu. Saya percaya masih banyak penyelenggara Pemilu yang menjaga integritasnya,” bebernya. Diketahui sebelumnya, telah ditunjuk lima nama  calon anggota DKPP periode 2017-2022. Lima nama yang disebut merupakan versi  DPR dan pemerintah tersebut yakni Prof Topo Santoso (ahli hukum pidana Universitas Indonesia), Yuswandi A Tumenggung (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri), Prof Muhammad (mantan ketua Bawaslu periode 2012-2017), Prof Teguh Prasetyo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana) dan Alfitra Salamm (peneliti politik LIPI). Sementara Ketua DKPP Periode 2012-2017, Jimly Asshidiqie, mengatakan masa kerja mereka akan selesai pada 12 Juni mendatang. (dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: