Sisir Birokrat Ber-KTA Parpol, BKPSDM Siapkan Sanksi Pemberhentian

Sisir Birokrat Ber-KTA Parpol, BKPSDM Siapkan Sanksi Pemberhentian

CIREBON – Baru sehari dilantik menjadi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna langsung membuat gebrakan. Kerja pertamanya, menyisir birokrat yang mendaftar menjadi bakal calon bupati atau wabup. Karena diduga, ada sejumlah birokrat yang sudah mengantongi kartu tanda anggota (KTA) parpol. Kepada Radar, Supadi mengatakan, banyaknya birokrat yang mendaftarkan diri menjadi bacabup dari sejumlah parpol, membuat potensi pelanggaran PNS semakin tinggi. Jika terbukti ada birokrat yang sudah menjadi kader dan mempunyai KTA, maka BKPSDM akan mempersiapkan sanksi pemberhentian sebagai PNS. \"Kita akan komunikasi dan cek kepada parpol,\" ujarnya, Kamis (8/6). Supadi mengatakan, pihaknya akan fokus kepada birokrat yang sudah menjadi kader dan memiliki KTA parpol. \"Kalau hanya sekadar daftar dan tidak menjadi kader, itu tidak masalah. Yang masalah itu ketika mendaftarkan bacabup dan telah menjadi kader, lalu memiliki KTA, itu yang jadi fokus kita,\" sebutnya. Supadi menegaskan, seluruh PNS dilarang terlibat dalam politik praktis. Karena memang PNS itu bukan untuk berpolitik. Jika birokrat memiliki KTA, maka telah melanggar undang-undang. Karena dalam PP 11 tahun 2017 pasal 250 tentang Manajemen PNS menyebutkan, PNS dilarang terlibat politik praktis dan menjadi anggota, kader dan memiliki KTA parpol. Bagaimana tanggapan para birokrat yang diisukan sudah punya KTA parpol sebagai salah satu syarat mendaftar jadi calon bupati? Kepada Radar, Sekda Yayat Ruhyat membantahnya. “Sampai saat ini, saya belum mengajukan pembuatan KTA,” kata Yayat. Senada dengan Yayat, Kepala Dinas Damkar Iis Krisnandar juga membantah keras isu dirinya sudah menjadi kader PDIP, apalagi sudah memiliki KTA. “Siapa bilang saya sudah punya KTA. Mengajukan pun hingga saat ini juga belum,” ujarnya singkat. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: