SK Penetapan Jadwal Tahapan Pilwu Serentak Tunggu Hasil Evaluasi Gedung Sate
CIREBON - Komisi I DPRD dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon melakukan rapat kerja, Jumat (9/6). Rapat yang dibahas terkait tahapan pemilihan kuwu serentak. Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, saat ini dinas baru menetapkan SK sebanyak 101 desa yang melaksanakan pilwu serentak. Kemudian penetapan SK anggaran kuwu serentak tahun 2017, paling kecil senilai Rp 80 juta, paling tinggi Rp 130 juta; sesuai jumlah penduduk. \"Baru dua yang sudah di tetapkan. Yakni SK penetapan nama dan SK anggaran. Sedangkan untuk SK penetapan jadwal tahapan, kami masih menunggu pengesahan revisi perda 2 berikut turunannya, perbup kuwu serentak,\" katanya. Nanan melanjutkan, dalam jadwal penetapan dan tahapan pilwu, ada sosialisasi maupun regulasi yang harus disampaikan ke pihak terkait. Terutama panitia dalam pemilihan kuwu tingkat desa. Karena itu dirinya masih menunggu pengesahan revisi perda 2. \"Sejauh ini masih dalam evaluasi di gedung sate (pemprov) dan kita menunggu itu. Kami juga sampaikan apakah kita boleh menyosialisasikan draf, demi menjaga tahapan pilwu serentak jangan sampai molor,\" katanya. Terkait waktu pemilihan kuwu serentak, menurut Nanan sudah ditentukan. \"Kami sudah tentukan tanggalnya, 29 Oktober 2017, tepatnya pada hari Minggu,\" ujarnya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: