Cabuli ABG hingga Hamil, Penjaga Restoran Dibekuk Polisi

Cabuli ABG hingga Hamil, Penjaga Restoran Dibekuk Polisi

KUNINGAN - Polres Kuningan menangkap seorang penjaga malam salah satu rumah makan di daerah Gunung Keling, Kecamatan Cirendang, Kabupaten Kuningan, berinisial OG (25). Dia diduga menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) hingga hamil. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman dalam gelar ekspose, Jumat (9/6), mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan orang tua korban. Korban yang masih berusia 17 tahun telah dicabuli pelaku hingga hamil. Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap OG di rumahnya di daerah Lingkungan Lamepayung, Kelurahan Kuningan. Pelaku lantas dimasukkan ke sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Perbuatan tersebut pertama kali dilakukan di rumah makan tempat pelaku bekerja. Dengan bujuk rayu dan segala janji manis, pelaku menyetubuhi korban yang saat ini masih duduk di bangku SMA,\" kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra. Tak sampai di situ, perbuatan pelaku kembali terulang hingga berkali-kali di banyak tempat. Termasuk di rumah pelaku di daerah Lamepayung. Hingga akhirnya korban pun hamil yang kini menginjak usia kandungan enam bulan. \"Orang tua mencurigai perilaku aneh anaknya yang sering murung hingga akhirnya diketahui ternyata tengah hamil. Mengetahui kehamilan anaknya oleh pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kemalangan tersebut kepada polisi yang dilanjutkan dengan penangkapan pelaku di rumahnya,\" ujar Yuldi. Kini OG pun harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 76D atau 76E atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda sebanyak Rp 5 miliar. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: