Bupati: Birokrat Nyabup Mundur!

Bupati: Birokrat Nyabup Mundur!

CIREBON - Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi memberi saran kepada para birokrat yang mencalonkan diri sebagai kandidat bupati-wabup untuk segera mengundurkan diri. Karena dengan mendaftarkan diri menjadi kandidat kepala daerah, artinya birokrat yang bersangkutan sudah terlibat kegiatan politik. Sunjaya mengakui sengaja memanggil dua bawahannya, yakni Sekda H Yayat Ruhyat MSi dan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Drs H Kalinga MM, karena sebelumnya sudah resmi mendaftarkan diri menjadi bacabup lewat PDIP. “Karena di media sudah ramai dan memang sudah banyak kabar yang menyebutkan birokrat terlibat politik, makanya saya suruh kepala BKPSDM pak Supadi untuk memanggil pak Sekda dan pak Kalinga,” jelasnya. Adapun maksud dan tujuan pemanggilan itu, untuk memberikan penjelasan tentang PP 18 yang melarang PNS untuk terlibat politik. “Kalau saya nggak panggil, nanti dikira ada pembiaran PNS ikut berpolitik. Makanya, saya dan BKPSDM memberikan penjelasan terkait aturan PNS untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik,” ujarnya. Dia mengakui, ada perbedaan antara Peraturan KPU dengan PP 18 terkait birokrat yang mencalonkan diri sebagai bacabup. Kalau Peraturan KPU itukan ketika ditetapkan sebagai cabup, baru birokrat tersebut mengundurkan diri. Namun PP 18 menyatakan PNS itu dilarang terlibat kegiatan politik. “Nah, dengan menggunakan baju partai saja dan ikut mendaftar, itu sudah termasuk kegiatan politik,” tutur purnawirawan TNI AD ini. Oleh karena itu, suami Ny Hj Wahyu Tjiptaningsih ini menyarankan agar para birokrat yang mendaftarkan diri sebagai bacabup untuk segera mengundurkan diri. “Saya hanya menyarankan kepada birokrat untuk mengundurkan diri sebagai PNS, jika memang ingin tetap melanjutkan proses penjaringan bacabup. Bukannya saya merasa tersaingi, justru saya kasihan dengan bawahan saya ini,” bebernya. Namun sebaliknya, jika para birokrat ini tidak berhenti sebagai PNS, pihaknya sangat khawatir ke depan akan banyak masalah yang dijumpai. “Jadi intinya harus konsisten. Kalau mau mendaftar bacabup ya tentunya mengundurkan diri sebagai PNS. Begitu juga ketika tetap ingin menjadi PNS ya mengundurkan diri dari pendaftaran. Karena ke depan, saya yakin akan banyak masalah apabila dua statusnya, baik sebagai bacabup maupun PNS tetap melekat, karena pada intinya PNS itu tidak boleh berpolitik,” ungkapnya. Selain Yayat dan Kalinga, dia juga menginstruksikan kepada BKPSDM untuk memanggil birokrat lainnya yang telah mendaftarkan diri sebagai bacabup. “Besok-besok saya minta kepala BKPSDM pak Supadi untuk memanggil birokrat lainnya yang sudah mendaftar. Biar nanti pak Supadi yang menjelaskan kepada birokrat tentang peraturan-peraturan PNS yang ada,” imbuhnya. Ditanya bagaimana hasil pemanggilan terhadap Yayat dan Kalinga, Sunjaya mengungkapkan, kedua birokrat tersebut masih belum menentukan sikap apakah tetap sebagai PNS atau tetap melanjutkan proses penjaringan sebagai bacabup. “Baik pak Yayat maupun pak Kalinga semuanya ingin piker-pikir dulu, bagaimana langkah ke depannya,” ungkapnya. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon H Supadi Priyatna SH MSi member warning kepada para birokrat yang mendaftar menjadi bakal calon bupati atau wabup. Karena diduga, ada sejumlah birokrat yang sudah mengantongi kartu tanda anggota (KTA) parpol. Bahkan, pihaknya juga mengaku sudah mempersiapkan sanksi tegas berupa pemberhentian, jika memang ada birokrat yang telah resmi menjadi anggota partai politik. “Kita akan komunikasi dan cek kepada parpol-parpol,” ujarnya. Seperti diketahui, selain Sekda Yayat dan Staf ahli Kalinga, ada sejumlah birokrat lainnya yang sudah mendaftar untuk ikut kontestasi Pilkada 2018. Mereka adalah dr H Ahmad Qoyyim MARS (kepala Dinas Kesehatan), Iis Krisnandar SH CN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran), Raden Chaidir (Sekretaris Disbudparpora), dan HM Sofyan MH (Kadisnakertrans). (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: