Polisi Bongkar Grup Facebook yang Cibir Presiden

Polisi Bongkar Grup Facebook yang Cibir Presiden

JAKARTA – Penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yakni MS telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Kalideres Jakarta. Ketika dilakukan pendalaman, MS ini ternyata adalah admin dalam grup facebook tertentu yang isinya mencibir Presiden maupun Kapolri. Kasubdit II Dit Siber Bareskeim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membenarkan adanya grup itu. Tapi dia enggan membeberkan nama grup tersebut guna kepentingan penyelidikan. ”Ini yang kami tangkap admin tertentu. Dia yang mengendalikan. Jadi dia bukan sekedar mengeshare atau mendistribusikan,” ucap Himawan di kantornya, Jumat (9/6). Lebih jauh, dikatakan Himawan, dari pengungkapan ini juga ditemukan indikasi beberapa grup lain yang secara khusus mencibir Presiden dan Kapolri. Bahkan tak menutup kemungkinan pencibiran itu dilakukan secara terorganisir. ”Jadi memang, apa yang dilakukan, ada beberapa kelompok. Yang saling berhubungan, berkaitan. Untuk kemungkinan ini terorganisir. Tapi memang belum ada sampai saat ini,” tegasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangkap seorang tersangka pengunggah video bernuansa SARA dan mengandung kebencian ke Youtube, Tamim Pardede pada 6 Juni 2017 lalu. Himawan juga mengatakan, Tamim dikenal dengan sebutan profesor. ”Kami masih selidiki apa ada keabsahan profesor yang bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya. Dalam penangkapan Tamim, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah laptop, sebuah ponsel dan sebuah kartu tanda penduduk (KTP). Sementara penyidik Bareskrim juga masih menyelidiki adanya sindikat dalam kasus ini. “Motifnya masih didalami, apa terorganisasikan, apa ada yang memerintahkan atau perorangan,” sambungnya. Himawan juga mengatakan, penyidik masih berupaya mengklarifikasi beberapa pihak tertentu menguji keabsahan gelar profesor tersebut. “Sedang kita klarifikasi ini apakah benar,” lanjutnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tamim dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (elf/JPG/ign)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: