Satpol PP Bongkar Bangli yang Dijadikan Warem, Penghuni Bertahan

Satpol PP Bongkar Bangli yang Dijadikan Warem, Penghuni Bertahan

INDRAMAYU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, membongkar puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di pinggir jalur pantura Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indranayu, Sabtu (10/6). Proses pembongkaran mendapatkan pengawalan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Bangli yang mayoritas dijadikan tempat warung remang-remang (warem) itu dibongkar dan diratakan menggunakan alat berat ekskavator. Pembongkaran pun sempat tegang. Seorang perempuan pemilik bangli mencoba bertahan ketika bangunan yang ditempatinya akan digusur. Perempuan tersebut meminta petugas untuk tidak menggusurnya karena ia akan melakukan pembongkaran sendiri. Ia pun meminta petugas untuk tidak tebang pilih dalam membongkar bangli. Pantauan Radar, petugas hanya membongkar bangunan yang dijadikan tempat warem. Sementara bangunan yang dijadikan usaha biasa oleh pemiliknya tidak dibongkar. Padahal sesuai rencana, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan membongkar bangli yang berdiri di kawasan tersebut. Itu sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dimana setiap orang atau warga dilarang mendirikan bangunan darurat maupun permanen pada tempat-tempat umum. Seperti trotoar, jalur hijau di tepi jalan, di atas sungai atau saluran drainase. Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Camat Kandanghaur, Iim Nurohim SSos mengatakan, di kawasan Kalianyar hingga Kalimenir terdapat 68 bangli. Keberadaannya telah meresahkan masyarakat , karena dijadikan tempat maksiat. Selain itu, merugikan para petani karena bangli menutup saluran irigasi, sehingga terjadi pendangkalan dan menyebabkan banjir. \"Tahun kemarin kami sudah membongkarnya. Namun, mereka membandel dan membangun kembali gubuk di kawasan itu dan kembali menjadikannya tempat prostitusi. Padahal di wilayah itu dilarang mendirikan bangunan,\" ujarnya.(kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: