4 Pelaku Judi Kuclak Dibekuk Polisi Arjawinangun
CIREBON - Satuan Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengamankan empat pelaku judi berjenis kuclak atau tebak gambar di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Empat pelaku yang diamankan adalah berinisial VN (55) warga Desa Arjawinangun, HN (48), RS (48), dan M (48) yang ketiganya warga Desa Gintung Lor. Kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra melalui Kapolsek Arjawinangun AKP Didi Suwardi mengatakan, penangkapan empat pelaku itu berawal dari laporan dari warga pada Jumat (9/6), bahwa ada sekelompok orang yang sedang berjudi dengan menggunakan alat smartphone di Jalan Pahlawan Desa Tegalgubug. \"Mendengar adanya laporan dari warga, anggota Satreskrim yang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Arjawinangun Iptu Afandi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat yang digunakan untuk melakukan perjudian tersebut,\" ungkapnya, Minggu (11/6). Setelah datang di TKP, lanjut Didi, mamang ada permainan judi tebak dadu di dalam hanphone tersebut yang dibandari VN dan diikuti ketiga orang lainnya. Akibat dari kejadian tersebut, kata Didi, empat pelaku kini diamankan di Mapolsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, beberapa barang bukti seperti satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 372 ribu diamankan di Mapolsek Arjawinangun. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: