Sekolah 5 Hari Picu Salah Paham, Mendikbud Minta Maaf ke Kiai

Sekolah 5 Hari Picu Salah Paham, Mendikbud Minta Maaf ke Kiai

JAKARTA- Mendikbud Muhadjir Effendy kemarin menggelar road show ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agenda yang dibawa adalah menjelaskan duduk perkara penerapan sekolah lima hari dalam sepekan. Sebab MUI merupakan salah satu yang paling kuat dalam menyampaikan kritikan sekolah lima hari. Di antara alasannya adalah bisa mematikan pembelajaran di sekolah diniyah. Muhadjir mengatakan banyak masukan dan kritik yang disampaikan oleh MUI. “Termasuk kurang lancarnya sosialisasi sehingga timbulkan kesalahpahaman. Saya mohon maaf kepada kiai dan juga pihak mana pun,” katanya. Muhadjir berharap kehadirannya bersama pejabat Kemendikbud di MUI bisa meredakan gejolak yang muncul imbas dari pemberlakuan kebijakan sekolah lima hari. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu juga berharap publik tidak menggunakan istilah full day school. Sebab menurutnya istilah tersebut sudah menjadi branding sekolah dengan sistem tertentu. Muhadjir mengatakan, sekolah lima hari yang digagas Kemendikbud berbeda dengan sekolah full day yang ada saat ini. Dia menegaskan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan tidak wajib. Sekolah yang belum siap untuk menjalankannya, tetap diperbolehkan menjalankan enam hari seperti biasanya. Muhadjir telah mengundang dinas pendidikan seluruh Indonesia untuk menjelaskan teknis implementasi sekolah lima hari itu. Dia mengatakan kebijakan sekolah lima hari ini diambil dalam rangka memenuhi tugas guru. Di dalam Peraturan Pemerintah 19/2017 tentang Guru dinyatakan beban guru dalam sepekan adalah 40 jam. Sama dengan beban PNS pada umumnya yang mencapai 39,5 jam dalam sepekan. Selain itu dalam ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diatur bahwa jam kerja PNS Senin sampai Jumat. Ketua Umum MUI Ma’aruf Amin mengatakan ada banyak saran yang disampaikan dalam pertemuan tertutup itu. Di antaranya adalah kepastian pelibatan lembaga diniyah atau pesantren. Dia mengatakan karena Permendikbud sudah terlanjur terbit, diharapkan diatur dalam petunjuk teknisnya. Ma’ruf menyambut baik jika ada kolaborasi antara sekolah dengan madrasah diniyah. Apalagi pelajaran agama di sekolah umum saat ini sangat terbatas. Hanya tiga jam tatap muka dalam sepekan. Namun dia mengingatkan supaya ada peraturan yang tegas seperti di dalam peraturan daerah. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap rencana penerapan sekolah 8 jam dalam sehari harus memberikan jaminan terhadap kelangsungan madrasah diniyah dan pesantren. Bila tidak ada jaminan seperti itu, Lukman berharap rencana peneriman sekolah delapan jam itu ditinjau kembali. Lukman juga berharap jaminan penguatan madrasah diniyah dan pondok pesanteran itu harus tertuang dalam sebuah regulasi. Penguatan itu terkait dengan lembaga serta tenaga pengajar di pendidikan diniyah dan pesantren. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan sudah diagendakan duduk bareng dengan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Tujuannya adalah bersama-sama menyusun petunjuk teknis kolaborasi antara sekolah dengan lembaga diniyah atau pesantren. ”Kami berharap Juli depan sudah keluar juknisnya,” kata Hamid. Sementara itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP menjelaskan, yang dimaksud Presiden tidak sama persis dengan penjelasan yang diterima oleh Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. ”Belum ada perintah membatalkan, tetapi memang presiden meminta agar kebijakan ini di-hold (ditahan) dulu,” ujar Johan saat dikonfirmasi kemarin. Sembari kebijakan tersebut ditahan, presiden meminta Mendikbud memberi penjelasan secara menyeluruh kepada publik terkait kebijakan tersebut. “Terutama kepada kalangan pesantren,” lanjut mantan juru bicara KPK itu. Sebab, baru sebagian dari kebijakan sekolah lima hari itu yang dipahami publik. Disinggung apakah Presiden juga memberi batas waktu untuk sosialisasi, Johan mengatakan tidak sampai sejauh itu. Yang jelas, Mendikbud hanya diminta menahan kebijakan itu, dan di sisi lain memberikan penjelasan secara mendetail kepada masyarakat. (wan/byu/mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: