Kondektur Bus Bisnis Ganja

Kondektur Bus Bisnis Ganja

Punya Jaringan di Jakarta, Polisi Sita 1,3 Kg Barang Bukti CIREBON- Penghasilan sebagai kondektur bus tidak cukup untuk biaya hidup sehari-hari membuat Yayat Hidayat (34), mencoba jalur lain. Dia memberanikan diri terlibat bisnis ganja kering. Tapi dasar apes, baru dua kali menikmati keuntungan berjualan daun haram itu dia sudah berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Bandorasa Kulon, RT 18 RW 04, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, ini diringkus Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Sabtu (28/8), di sekitar Terminal Harjamukti Cirebon. Penangkapan terhadap Yayat berawal ketika polisi mendapat informasi akan ada transaksi ganja di terminal. Menerima kabar berharga itu, belasan anggota Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bergegas melakukan perburuan mencari tersangka di terminal. Sekitr pukul 22.30, polisi melihat Yayat sedang menumpang ojek. Tidak ingin buruannya hilang, petugas berpakaian preman langsung mengejarnya dan berhasil menghentikan laju motor ojek tersebut. Melihat tersangka hendak kabur, polisi kemudian meringkusnya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 3 bungkus besar seberat 296 gram. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat diinterogasi, dia mengaku masih memiliki ganja yang disimpan di rumahnya. Tanpa buang waktu lagi, polisi menuju rumah tersangka. Hasil penggeledahan di rumah, ditemukan 1 kg ganja yang disembunyikan di bawah lemari pakaian. Yayat sendiri mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar bernama Sapra, warga Jakarta. “Sudah dua kali saya ambil ganja dari Sapra. Pertama sekitar bulan Juli 2010 saya beli sebanyak 3 ons di Pasar Minggu depan Robinson Mall Jakarta. Lalu yang kedua atau sekarang 27 Agustus 2010 sekitar jam 08.00 tempatnya sama. Barangnya sebanyak 1 kg. Ganja ini semuanya milik Sapra, saya hanya dititipi dan bertugas mengirimkan barang atas perintah Sapra. Setiap pengiriman saya hanya diberi upah Rp300 ribu,” ujarnya. Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP Drs Herukoco MSi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Try Silayanto dan Kaur Bin Ops Reskoba Iptu Sugiarto mengatakan tersangka adalah sindikat peredaran ganja di Kota Cirebon. “Dia merupakan target operasi kami. Kami masih melakukan pengembangan. Yayat akan dijerat dengan pasal pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Try. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: