Dana Talangan Tabungan Siswa Tak Boleh dari BOS
CIREBON - Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Pabuaran H Asyikin memastikan jika pengembalian dana tabungan siswa yang digunakan oknum kepala sekolah untuk membangun fasilitas sekolah, tidak akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Untuk penggunaan dana BOS kan ada aturannya, itu tidak boleh. Pengembalian nanti akan menggunakan dana talangan yang bukan bersumber dari dana BOS,” ujarnya. Ia pun memastikan jika permasalahan tersebut sudah selesai, bahkan kepala UPT menjamin bahwa uang tabungan siswa pasti dibagikan, Jumat (16/6) besok. “Nanti boleh datang dan menyaksikan langsung, tabungan akan tetap dibagikan,” imbuhnya. Sementara itu, salah seorang sumber di internal SD yang dimaksud, menyampaikan keterangan berbeda. Dikatakan guru perempuan itu, pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini sudah bertemu di kantor UPT Pendidikan Pabuaran. Bahkan saat itu, ada dari pihak Disdik juga yang ikut hadir sebagai penengah. “Sudah tahu dinas juga, dari sekolah sudah pernah kirim surat, intinya kepala sekolah yang sekarang karena baru dan tidak tahu-menahu, menolak untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan oleh kepala sekolah sebelumnya,” tuturnya. Bahkan dalam rapat tersebut belum disepakati solusi apa yang akan diberikan kepada para orangtua ataupun siswa yang uang tabungannya dipakai tanpa izin oleh kepala sekolah. “Ya nanti lihat saja besok, gak tahu uangnya dari mana. Kan bukan uang sedikit. Yang jelas, pihak sekolah tidak mau kalau dana talangannya dari dana BOS, takut ada masalah nantinya,” ungkapnya. Terpisah, Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah Anwar MM mengatakan, segala kecurangan yang terindikasi merugikan pihak siswa dan orangtua siswa, maka pihaknya akan menampung laporan itu. \"Apapun itu, uang tabungan siswa tidak boleh digunakan, dimakan, dipinjam untuk membuat MCK, pagar dan sebagainya. Itu melanggar aturan,\" tegas Asdullah. Seperti diketahui, SDN 2 Pabuaran diduga menggunakan tabungan siswa dengan dalih dipergunakan untuk membuat MCK dan pagar sekolah, lantaran pada saat itu BOS belum cair. Dalam hal ini, lanjut Asdullah, apapun alasannya uang tabungan sekolah tidak dapat diotak-atik karena uang tabungan siswa merupakan hak siswa. \"Saya akan segera panggil kepseknya. Apapun itu tidak boleh, apalagi uang siswa,\" kata Asdullah. Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa yang anaknya menabung di salah satu SD di Kecamatan Pabuaran ketar-ketir. Sebab, beredar kabar uang tabungan milik siswa dari kelas I hingga VI senilai Rp74 juta digunakan talangan pembangunan fasilitas sekolah. Menurut sumber dari salah satu orang tua siswa, hal tersebut dilakukan oknum kepala sekolah tanpa koordinasi dengan komite atau UPT Pendidikan Kecamatan Pabuaran. “Uangnya dipakai untuk bangun pagar tembok dan MCK. Tapi karena keburu pensiun dan ganti kepala sekolah, uang tabungan malah tidak jelas nasibnya. Uang kami terancam hilang,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta namanya tidak dikorankan, kemarin (13/6). Dia dan sejumlah orang tua siswa lainnya langsung meminta penjelasan pihak sekolah dan meminta uang tabungan dikembalikan. “Harusnya dibagikan minggu ini. Kita minta tanggung jawab sekolah karena anak-anak nabungnya di sekolah,” imbuhnya.(dri/via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: