Investor Mulai Lirik Indramayu Barat

Investor Mulai Lirik Indramayu Barat

INDRAMAYU – Komitmen Pemkab Indramayu mewujudkan kawasan industri baru dengan mempermudah pelayanan perizinan, direspons positif oleh para calon investor. Lokasi investasi yang menjadi primadona yakni sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar). Sejumlah calon investor menyatakan minat untuk membangun pusat perbelanjaan di Kecamatan Haurgeulis. Kemudian, pabrik kulit, pembangunan rumah film, serta penginapan di Kecamatan Terisi Minat dan keseriusan mereka ditunjukkan dengan representasi di depan Bupati Indramayu  Hj Anna Sophanah. Seperti disampaikan Direktur CV Djaya Makmur Sukses, Setiawan Widjaya. Dia menyatakan ketertarikannya untuk membangun mal di Kecamatan Haurgeulis, tepatnya di Desa Mekarjati. Mal yang segera dibangun tersebut berkonsep double experience dan nyaman lingkungan. Pengunjung dapat merasakan berbelanja dalam ruangan dan luar ruangan dengan suasana aman dan nyaman, pelayanan yang baik, dan harga yang terjangkau. Untuk luas total bangunan yang disiapkan untuk Djaya Plaza, seluas 2.592 meter persegi. Terdiri dari 36 ruangan (lots of shop). Sedangkan untuk Djaya Mall seluas 2.496 meter persegi yang terdiri dari 100 lots of shop dan 11 kavling for exhibition dengan total ruang usaha sebanyak 150 ruang usaha. “Dengan mal dan plaza ini, jika diasumsikan satu ruang usaha menyerap 4 tenaga kerja, maka dapat tercipta lapangan pekerjaan untuk 500 orang,” sebutnya. Sementara itu, Bupati Anna menyambut baik adanya rencana investor. Kehadirannya diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Namun demikian, keberadaan mal, pabrik kulit, pembangunan rumah film, serta penginapan itu harus memperhatikan fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga regulasi yang ada. Khusus kehadiran mal, kata Anna, jangan sampai mematikan pasar tradisional dan toko-toko di sekitarnya. Tapi sebaliknya, harus merangkul UMKM di sekitarnya. Selanjutnya, setiap kebijakan investasi tidak diperkenankan menggunakan lahan pertanian produktif, tidak menjual minuman keras, serta hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan daerah. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: