SKPD Harus Antisipasi Libur Cuti Bersama Lebaran

SKPD Harus Antisipasi Libur Cuti Bersama Lebaran

INDRAMAYU – Pemkab Indramayu terus mengantisipasi persiapan Idul Fitri 1438 Hijriyah. Salah satunya aturan cuti Lebaran. Sehubungan dengan Idul Fitri dan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI perihal tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri, seluruh SKPD di lingkup Pemkab Indramayu harus melakukan antisipasi dan persiapan agar semuanya berjalan dengan semestinya. Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah dalam SE Nomor 851/893/Org tertanggal 13 Juni 2017 perihal Antisispasi Idul Fitri 1438 Hijriyah yang Diperuntukkan bagi Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa hari libur dan cuti bersama berlaku dari tanggal 25 sampai dengan 30 Juni 2017. Kemudian, PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. Bagi yang mangkir tanpa ada keterangan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sebelum dan setelah cuti bersama itu tidak ada alasan tidak masuk kantor. Artinya, PNS tidak diperkenankan ada libur tambahan ataupun cuti, kecuali ada keterangan yang jelas,” tegas Anna. Para kepala SKPD dan juga pejabat lainnya agar tidak menerima gratifikasi berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya tersebut. Sementara itu, lanjut bupati, bagi SKPD atau unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap bertugas sebagaimana mestinya. “Bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung bisa dilakukan penjadwalan secara bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya. Selanjutnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor, kepala SKPD agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama tersebut dengan ditembuskan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Satpol PP Kabupaten Indramayu. (oet)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: