Segera Laporkan Pengusaha Nakal Galian C ke Penegak Hukum
CIREBON - Aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Beber dan Lemahabang, Kabupaten Cirebon jelas menyalahi aturan. Artinya, aktivitas pertambangan harus segera ditutup. Oleh karena itu, DPRD akan segera mengevaluasi semua aktivitas pertambangan yang menggunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP). Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno menegaskan, yang berhak menutup dan mencabut IUP OP perusahaan yang nakal, adalah pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. “Semua aktivitas pertambangan yang awal izinnya untuk pencetakan sawah, tapi faktanya bertolak belakang, itu wajib ditutup. Karena telah menyalahi aturan,” tegas Cakra kepada Radar. Menurutnya, izin untuk pencetakan sawah dijadikan modus untuk mengambil material. Apapun alasannya, pencetakan sawah harus direalisasikan, sebab aktivitas tersebut sudah berjalan sejak lama. “Apalagi pajak yang dihasilkan dari seluruh penambangan tidak imbang dengan apa yang dikeluarkan. Artinya, kerusakan lebih besar daripada pemasukan daerah,” terangnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menyampaikan, untuk menuntaskan aktivitas pertambangan yang dinilai telah menyalahi aturan, harus segera dilaporkan ke aparat penegak hokum untuk segera diproses. “Serahkan semua data-data pengusaha yang nakal, jangan dibiarkan saja. Karena bisa merusak Kabupaten Cirebon,” jelas Daddy kepada Radar. Dia menjelaskan, kondisi ini bisa terjadi karena lahirnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang izin pertambangan dialihkan ke pemerintah provinsi. Sementara lokasi galian ada di daerah, padahal yang melakukan pengawasan adalah pemerintah pusat. “Harusnya, jika pemerintah pusat dan provinsi tidak bisa meng-handle yang ada di daerah, lebih baik kembalikan lagi kewenangan itu ke daerah. Jangan sampai kita melahirkan anak haram,” ucapnya. Disinggung soal adanya aktivitas galian itu karena kebutuhan program nasional untuk membangun PLTU di Wilayah Timur Cirebon, menurut Daddy, meskipun itu program pemerintah pusat, kebutuhan material untuk pembangunan PLTU pun harus melihat lingkungan daerah. “Jangan sampai lingkungan rusak tidak karuan,” imbuhnya. Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Ir Ali Effendi MM mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi hasil sidak ke pengusaha galian di Kecamatan Lemahabang dan Beber, dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu. “Memang belum lama ini kami mendampingi Dinas ESDM turun ke Kecamatan Beber dan Lemahabang. Melihat lokasi pencetakan sawah,” kata Ali. Terkait dengan galian C di kedua lokasi tersebut, Ali masih akan melakukan pembahasan dengan DPRD. “Kami masih menunggu jadwal lanjutan pembahasan dengan dewan,” katanya. Disinggung mengenai izin lokasi pertambangan, Ali mengaku baru mengetahui jika izinnya untuk pencetakan sawah. Pasalnya, proses perizinan diajukan sebelum ia menjabat di Dinas Pertanian. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: