Menteri PAN-RB Resmi Larang Mobil Dinas Untuk Mudik

Menteri PAN-RB Resmi Larang Mobil Dinas Untuk Mudik

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah mengeluarkan ketentuan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Ketentuan itu tertuang dalam Permenpan 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin PNS. Di dalam peraturan itu, ada tiga poin ketentuan penggunaan kendaraan dinas. Yakni kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Kemudian penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor. Lalu yang terakhir kendaraan dinas hanya digunakan untuk transportasi dalam kota. Kecuali ada surat izin dari pimpinan instansi. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, secara tertulis memang tidak ada keterangan bahwa mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik PNS. Tetapi dari ketiga ketentuan itu, sudah jelas bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan mudik. ’’Sebaiknya mobil dinas diistirahatkan dulu di kantor instansi masing-masing,’’ jelasnya. Selama istirahat sekitar dua pekan itu, bisa juga melakukan penghematan biaya operasional serta pembelian bahan bakar. Herman berharap seluruh aparatur negara mengindahkan Permenpan 87/2005 itu. ’’Bahwa mobil dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas,’’ katanya. Sementara mudik itu adalah kepentingan pribadi pegawai. Kalaupun ada kepala instansi yang mengizinkan penggunaan mobil dinas selama libur dan cuti bersama Lebaran, harap dipastikan untuk keperluan tugas kedinasan. Misalnya untuk pemantauan arus mudik bagi aparat kepolisian, dinas perhubungan, dan instansi terkait kelancara mudik lainnya. Atau penggunaan mobil dinas untuk keperluan petugas medis rumah sakit dan layanan vital lain yang masih beroperasi selama libur Lebaran. Sementara itu, Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menuturkan mobil dinas memang sepantasnya tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi pejabat atau pegawai negeri sipil. Tapi, seringkali larangan itu tidak konsisten dijalankan. Lantaran, belum ada teladan dari pimpinan termasuk kepala daerah. “Yang sering merusak asas kepatutan dan aturan itu kan pimpinannya sendiri yang semestinya menjaga aturan larangan itu berjalan efektif,” ujar dia kemarin (17/6). Dia mengungkapkan larangan dari Kemenpan RB itu tentu perlu dikawal pelaksanaanya di daerah. Tugas itu menjadi tanggung jawab inspektorat daerah. ”Tapi  sanksi kepegawaian itu dari KemenPAN RB,” tambah dia. Tapi, sanksi yang selama ini diberikan itu hanya sebatas teguran yang termasuk kategori ringan. Padahal, menurut Robert, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi dalam rangka mudik itu bisa dianggap sebagai penyalagunaan wewenang. “Itu korupsi jabatan,” imbuh dia. Di sisi lain, memasuki H-8 sejumlah ruas mulai menunjukkan kepadatan arus lalu lintas. Pada Jumat (16/6) malam hingga Sabtu (17/6), antrean panjang terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Imbasnya, kemacetan mengular hingga tol dalam kota. Dikonfirmasi atas kondisi ini, Direktur Lalu Lintas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto menuturkan, kemacetan yang terjadi bukan lantaran kenaikan volume kendaraan mudik. Dari informasi yang dihimpun di posko, lalu lintas tersendat karena pembersihan material pembangunan LRT. ”Info dari Jasa Marga ada pembersihan tadi. Mudah-mudahan sekarang sudah lancar,” ungkapnya. Selain itu, hambatan disebabkan oleh truk sumbu tiga masih beroperasi. Operasional truk lebih dari dua sumbu ini baru akan dibatasi pada H-4 (21 Juni) sementara, truk pasir akan mulai dibatasi pada H-7 Lebaran. Sementara itu, kondisi cuaca yang tak menentu membuat kekhawatiran atas kejadian bencana meningkat. termasuk, banjir ROB yang mengancam wilayah Jawa Tengah seperti tahun lalu. Banjir rob merupakan masuknya air laut yang pasang hingga menggenangi daratan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menuturkan, penanganan tahun ini sudah dimulai dengan membangun 5 polder. Pada tahun lalu, Polder Banger telah diselesaikan sehingga Pelabuhan Semarang hingga Semarang tengah bisa relatif tertangani. Tahun ini, tim telah mengerjakan Polder Sringin dengan tanggul dari Kali Tenggang ke Sringin, hingga nantinya mencapai Kali Babon. ”Polder Sringin dilengkapi pompa, untuk melindungi jalan nasional yang sebelumnya tidak pernah kering dan rusak terus akibat banjir rob,” jelasnya. Untuk membangun Polder Sringin, pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp465 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan tahap satu dan normalisasi sejumlah kali sebesar Rp210 miliar serta pembangunan tahap 2 dengan anggaran Rp255 miliar. Pembangunan Polder Sringin juga dilengkapi dengan pembangunan tanggul sepanjang 2,2 km yang ditargetkan rampung akhir 2018. (wan/jun/mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: