Galian C Dilarang Malam Hari

Galian C Dilarang Malam Hari

KUNINGAN – DPRD Kuningan melarang pengusaha galian C di Kecamatan Cidahu, melakukan operasionalnya malam hari. Sebab, aktivitas tersebut dikeluhkan masyarakat setempat lantaran dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam beristirahat. Himbauan tersebut dikeluarkan Ketua DPRD Kuningan, H Acep Purnama SH MH pada saat tinjauan langsung ke lokasi galian, akhir pekan kemarin. Acep yang didampingi jajaran Komisi C serta salahseorang pejabat dari Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP), mengimbau pengusaha galian untuk memperhatikan aspirasi warga. ”Masyarakat menginginkan agar tidak ada lagi aktivitas pada malam hari, terutama lalu lalang truk bermuatan. Kita batasi pada siang hari saja. Karena polusinya serta kebisingan suara kendaraan mengganggu kenyamanan masyarakat setempat. Untuk galian beko itu tidak masalah, karena jauh dari pemukiman,” ucap Ketua DPC PDIP Kuningan itu kepada Radar, kemarin. Tinjauan para wakil rakyat itu dilakukan di dua titik yakni Desa Cibulan dan Legok Kecamatan Cidahu. Mereka bertemu langsung dengan para pengusahanya dan menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut. Beruntung para pengusaha itu menerima aduan meski mereka juga balik menyampaikan aspirasi. ”Mereka juga meminta agar ada kelebihan waktu karena untuk pengepokan dibutuhkan waktu 3 jam. Itu juga kalau lancar, kalau ternyata jalanan macet mungkin lebih dari itu,” tutur Acep menirukan ucapan pengusaha galian. Untuk menengahi antara keinginan masyarakat sekaligus pengusaha, maka Acep mengusulkan ke eksekutif agar ada penambahan jam operasi dari 12 jam menjadi 15 jam. Namun, jam operasi tetap tidak dilakukan sampai malam hari, melainkan dipajukan mulai pukul 03.00 dini hari. ”Mudah-mudahan kebijakan ini diterima semua pihak. Jadi nanti kami akan mendorong eksekutif untuk mengeluarkan Perbup tentang operasi galian yang dimulai sejak subuh, tapi tetap berakhir sampai pukul 18.00,” tandasnya. Menanggapi masalah PAD yang dihasilkan dari galian, Acep merasa prihatin. Mestinya PAD yang dihasilkan itu 4 kali lipat dari nominal yang selama ini didapatkan. Kedepan pihaknya berharap galian tersebut menjadi salahsatu sumber PAD yang cukup besar, terlebih galian telah dilegalkan. ”Operasi galian ini sudah dilegalkan. Mestinya menjadi salahsatu sumber yang mampu memberikan sumbangsih PAD yang cukup besar. Idealnya 4 kali lipat dari target sekarang,” tegasnya. Meski begitu, penarikan PAD itupun mesti seimbang dengan upaya reklamasi yang dilakukan. Jangan sampai SDA yang ada dieksploitasi tanpa adanya upaya reklamasi yang optimal. Segala ketentuan reklamasi harus dipatuhi oleh para pengusaha disertai dengan pengoptimalan fungsi pengawasan instansi terkait. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: