Soal Mi Mengandung Babi, Kadisperindag: Kami Segera Melakukan Pengecekan
CIREBON - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Deny Agustin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan impor. Hal tersebut dilakukan karena ada empat produk makanan yang mengandung babi beredar di masyarakat, dan baru saja ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun keempat produk tersebut yakni Shin Ramyun Black (BPOM RI ML 231509052014), Mi Instan U-Dong (BPOM RI ML 231509497014), Mi Instan Rasa Kimchi (BPOM RI ML 231509448014), dan Mi Instan Yeul Ramen (BPOM RI ML 231509284014). \"Kami baru akan melakukan pengecekan terkait mi yang mengandung babi itu. Jadi kami sekarang mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan impor karena masih banyak di kita yang makanan impor yang belum memiliki label halal,\" kata Deny, Senin (19/6) Menurut Deny Agustin, sebenarnya untuk penanganan makanan mi instan yang mengandung babi ini bukan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon namun dalam pengawasannya adalah kewenangan provinsi. Sedangkan Disperindag, kata Deny, hanya membantu mengawasi bilamana ada sesuatu yang harus dilaporkan ke tingkat provinsi. \"Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen sekarang sudah menjadi penanganan provinsi,\" katanya. Deny Agustin juga mengungkap kan, wilayah Indonesia ini banyak juga makanan yang tidak halal yang tersebar. Jadi, masyarakat sendiri harus lebih berhati-hati dengan hal tersebut. \"Kita disini kan lumayan banyak juga makanan yang tidak halal, jadi ya bagi muslim harus lebih berhati-hati,\" katanya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: