Sindikat Peredaran Narkoba di Lapas Purwokerto Terbongkar
PURWOKERTO- Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Purwokerto layak dipertanyakan. Pasalnya, baru-baru ini polisi berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di dalam LP. Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum menuturkan, terbongkarnya jaringan narkoba di dalam LP bermula dari informasi masyarakat. Diperoleh informasi bahwa ada seorang tahanan yang selalu mendapat kiriman barang dari luar, dalam jangka wakktu yang cukup dekat. \"Petugas yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan. Sebab, ada kejanggalan pada barang kiriman untuk tahanan tapi jenisnya hampir serupa dalam waktu yang berdekatan,\" ujarnya. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Rer Narkoba mengantongi ciri-ciri pengantar barang tersebut. AKhirnya, petugas melakukan penggeledahan saat orang yang dicurigai hendak membawa barang paketan ke dalam tahanan pada Rabu (14/6) lalu sekitar pukul 14.00. \"Kurir tersebut bernama Kusnan, yang merupakan tahanan asimilasi. Sehingga dia bisa bebas keluar masuk LP. Namun, saat petugas menggeledah barang bawaan, ditemukan 13 paket narkoba diduga sabu,\" tutur Kapolres. Sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram tersebut, dimasukkan ke dalam sebuah wadah deodorant roll on. Deodoran tersebut, disertakan dalam paketan barang berupa mie instan dan sabun untuk keperluan sehari-hari tahanan. \"Menurut pengakuan Kusnan, dia tidak tahu menahu bahwa di dalam barang yang dibawanya terdapat narkoba. Dia mengaku hanya disuruh oleh Tofik (33), seorang tahanan narkoba warga Kotayasa, Sumbang, dan mendapat upah Rp10 ribu setelah menyerahkan paket itu ke Tofik,\" ungkap Azis. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua tahanan lainnya yaitu Helmi Umar (33) tahanan narkoba warga Pasar Kliwon, Solo dan Arry Suwahyono (38) tahanan narkoba warga Kebanggan, Sumbang. \"Tofik mengaku bahwa 13 paket diduga sabu tersebut, merupakan pesanan dari Helmi dan Arry. Sehingga tiga orang tahanan kami amankan, sedangkan Kusnan ditetapkan sebagai saksi,\" papar Kapolres. Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah empat kali menyuelundupkan sabu-sabu ke dalam tahanan. Modusnya hampir sama, yaitu dengan dimasukkan ke dalam barang bawaan untuk tahanan. \"Sebelumnya sudah tiga kali, dan yang keempat kalinya berhasil terbongkar. Para tersangka mengaku, selain untuk dikonsumsi sendiri sabu tersebut juga dijual ke tahanan lain di dalam LP,\" tegas Azis. Tiga paket yang berhasil diselundupkan sebelumnya, juga berisi sekitar 15 gram sabu-sabu. Selanjutnya, paket sabu-sabu akan dipecah menjadi sejumlah paket hemat dan dijual dengan harga dua kali lipat dari harga di luar LP. \"AKtivitas ini, sudah dilakukan dalam jangka waktu satu bulan terakhir. Tersangka mengaku, barang ini didapat dari luar kota dan kami sedang berusaha melakukan pengejaran,\" tegas Kapolres. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya barang pesanan untuk tersangka berupa mie instan dan sabun. Namun, barang bukti berupa 13 paket diduga sabu sedang dikirim ke Labfor untuk diteliti kandungan narkoba dan jumlah berat bersih. \"Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus detergen, 3 buah sabun batangan, 4 buah mie instan, 1 buah HP Evercoss, 1 buah deodoran roll on dan 13 plastik paket diduga sabu,\" imbuh Azis. Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHUm menampik kemungkinan keterlibatan orang dalam pada kasus narkoba di dalam LP ini. Pasalnya, pelaku memasukkan barang tersebut dengan cara diselundupkan. \"Keterlibatan orang dalam masih dalam penyelidikan, tapi kemungkinan tidak ada. Sebab para pelaku memasukkan narkoba dengan cara diselundupkan, tidak dengan cara terang-terangan,\" jelasnya. Sementara itu, Kapolres menyatakan bahwa para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) tentang Narkotika. Tersangka juga terancam hukuman pidana selama 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar. \"Tersangka telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasi dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golingan Satu yang diduga jenis Sabu,\" tegas Kapolres. Untuk diketahui, LP Kelas II A Purwokerto yang berada di Jalan Pasukan Pelajar Imam Pamijen, Sokaraja ini merupakan lapas baru. Gedung LP baru ini, baru diresmikan dan ditempati pada awal tahun ini. Sejumlah fasilitas baru, juga dimiliki oleh LP dengan kapasitas sekitar 500 orang ini. Sejumlah petugas jaga dan sarpras lain, juga ditambahkan di LP baru ini dibanding gedung LP lama di Jalan Jendral Soedirman, Purwokerto. Namun, sejumlah fasilitas dan kelengkapan sarpras di LP baru tersebut tidak menjamin keamanan terjaga. Buktinya, tahanan narkoba berhasil menjalani bisnis narkoba di dalam LP. Atas temuan ini, kapolres berupaya menigkatkan pengecekan secara intensif bekerjasama dengan pihak LP. Bahkan semakin mengintensifkan pengecekan di dalam LP. \"Satu bulan minimal satu kali pemeriksaan intensif dilakukan, namun dengan temuan ini akan kami tingkatkan menjadi satu bulan tiga kali. Bahkan pemeriksaan tidak hanya dilakukan di dalam ruang pembinaan, tapi juga barang bawaan pengunjung,\" tutup Kapolres. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: